Sikapi Netralitas ASN dalam Pilkada, Aktivis Pangandaran ‘Heru Ismu’: Sanksi Tegas Jika Melanggar!
Jayantara-News.com, Jabar
“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. ASN sebagai pelayan publik harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berpihak pada calon tertentu. Keterlibatan ASN dalam politik praktis bisa menciptakan konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan mengarah pada ketidakadilan dalam proses demokrasi.” Demikian disampaikan salah satu aktivis Pangandaran, Heru Ismu Kuntadi, ketika ditemui di kediamannya seputaran Girisetra Kalipucang, Jumat (25/10/2024).
Heru katakan, bahwa untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengatur sejumlah regulasi, termasuk dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan ASN dilarang mendukung atau mengkampanyekan calon kepala daerah. Selain itu, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan, bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Adapun, beberapa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas:
1. Sanksi Administratif: ASN yang terbukti melanggar netralitas politik bisa dikenakan teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan kenaikan gaji berkala.
2. Sanksi Disiplin: ASN bisa dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya, seperti peringatan tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
3. Sanksi Pidana: Jika pelanggaran netralitas terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan data dalam mendukung calon, ASN dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada dilakukan oleh berbagai pihak, seperti Bawaslu dan BKN, serta sanksi dijatuhkan oleh Komisi ASN.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya dan menjamin proses Pilkada yang adil serta bebas dari intervensi pihak manapun,” pungkas Heru Ismu Kuntadi. (Red)