Dugaan Korupsi Dana Desa Menguat, Kuwu Kalimekar Cirebon Didesak Dicopot dan Diaudit Total!
Jayantara-News.com – Cirebon
Prinsip sahnya sebuah perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan empat syarat mutlak: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum. Namun prinsip itu tampaknya diabaikan oleh Kuwu Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Eka Baghiyono, SE., dalam interaksinya dengan pihak awak media.
Jupri, yang mewakili Media Online Jayantara-News.com, menuturkan, bahwa Kuwu Eka tidak hanya mengingkari pembayaran iklan advertorial, tetapi juga terindikasi melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Perbup Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Terbukti, berkali-kali pihak media mencoba menemui Kuwu Eka di kantor desa, termasuk terakhir pada 19 Mei 2025, namun hasilnya nihil. Informasi dari staf menyebutkan bahwa yang bersangkutan “lagi di luar”.
“Pak Kuwu itu digaji dari uang rakyat, tapi dihubungi via telepon maupun WhatsApp pun sulit sekali,” tegas Jupri kepada salah satu staf kantor desa.
Dugaan ketertutupan ini sejalan dengan mencuatnya indikasi mark-up anggaran di berbagai sektor. Jayantara-News.com menemukan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, kami mendesak:
– Bupati Cirebon agar mencopot Kuwu Eka Baghiyono dari jabatannya;
– Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Tipidkor Polresta Cirebon, Pidsus Kejari Cirebon, Krimsus Polda Jabar, hingga Pidsus Kejati Jabar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kalimekar.
Data Penyaluran Dana Desa (DD):
Tahun Anggaran 2020 – Total Pagu Rp986.814.000,00
Penyaluran dibagi menjadi 3 tahap:
– Tahap 1: Rp394.725.600,00
– Tahap 2: Rp394.725.600,00
– Tahap 3: Rp 197.362.800,00
Alokasi dana digunakan untuk berbagai program, di antaranya:
PAUD/TPQ/Posyandu: Rp101.637.500,00
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan, TPT, Gorong-gorong: ±Rp19.600.000,00
Keadaan Mendesak: Rp519.300.000,00
Operasional Pemerintah Desa: ±Rp157.126.400,00
Tahun Anggaran 2021 – Total Pagu Rp942.881.000,00
– Tahap 1: Rp555.652.400,00
– Tahap 2: Rp249.652.400,00
– Tahap 3: Rp137.576.200,00
Program unggulan:
Desa Siaga Kesehatan: ±Rp123.630.480,00
Keadaan Mendesak: Rp229.500.000,00 (dicairkan dalam beberapa kali alokasi masing-masing Rp25.500.000,00)
Penyusunan Dokumen Keuangan dan Laporan: ±Rp37.372.500,00
Festival Desa & Kepemudaan: ±Rp63.820.000,00
Desakan Audit dan Transparansi
Melihat dominasi alokasi untuk “Keadaan Mendesak” dengan nilai fantastis, perlu kejelasan apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi atau hanya dalih administratif untuk pembiayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.
Jayantara-News.com menilai, indikasi pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyimpangan dana publik harus segera disikapi serius oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, mengingat Dana Desa adalah hak masyarakat dan bukan milik pejabat desa secara personal. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih