Nadiem Dituding Buron Kasus Korupsi Laptop Rp109 M, Kejagung Angkat Bicara:
Jayantara-News.com, Jakarta
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto dan narasi yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai buronan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp109 miliar di Kemendikbudristek.
Namun, Kejaksaan Agung RI dengan tegas membantah informasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kabar penetapan Nadiem sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak benar dan tidak berdasar.
> “Wah, tidak benar. Saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik. Saya sudah cek langsung ke penyidik di Jampidsus, dan hingga kini Nadiem Makarim belum pernah dipanggil dalam proses penyidikan, apalagi ditetapkan sebagai DPO,” tegas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, sebuah akun media sosial bernama @4ris_budiman memposting narasi bombastis bahwa penyidik Kejagung bersama TNI telah menggeledah apartemen milik Nadiem. Postingan tersebut menjadi viral dan memantik keresahan publik.
Meski kabar soal Nadiem hoaks, Kejagung memang sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022.
Menurut Harli, penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat persekongkolan dalam pengadaan, mulai dari perubahan kajian teknis hingga pengaturan spesifikasi barang.
> “Penggantian spesifikasi dari OS Windows ke Chromebook diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil dan hanya untuk kepentingan pengadaan belaka,” ungkap Harli.
Padahal, lanjut Harli, pengalaman uji coba Chromebook pada 2018–2019 telah menunjukkan ketidakefektifan program tersebut akibat kendala infrastruktur jaringan internet di berbagai daerah.
Ironisnya, alokasi anggaran untuk program ini sangat besar:
Rp3,58 triliun dari anggaran pengadaan peralatan TIK
Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan
Total mencapai Rp9,9 triliun selama periode 2019–2022.
> “Kami menduga kuat adanya rekayasa kajian teknis dan permufakatan jahat untuk mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek ini,” tandas Harli.
Kejagung menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi menyesatkan yang bersumber dari media sosial atau akun anonim.
> “Kami harap publik bijak dan menunggu informasi resmi dari Kejagung. Menebar hoaks soal DPO bisa berdampak hukum,” pungkas Harli.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan klarifikasi resmi Kejaksaan Agung RI. Nama Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar tersangka maupun DPO dalam kasus pengadaan laptop. Penyidikan masih berfokus pada unsur persekongkolan dalam pengadaan, bukan pada individu tertentu kecuali yang terbukti berdasarkan alat bukti sah. (Red)