Program Strategis Nasional PTSL Tak Masuk Cimenyan, Pengamat Menilai: Camat Tak Inisiatif, Desa Pasif
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Ketika desa-desa dan kecamatan lain di Kabupaten Bandung tengah aktif mengajukan dan menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk sertifikasi tanah kolektif, justru hal sebaliknya terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Cimenyan, salah satunya Desa Cikadut.
Program PTSL yang seharusnya menjadi solusi pemerataan legalitas kepemilikan tanah masyarakat tidak diajukan oleh pihak Pemerintah Desa Cikadut. Hingga kini, tidak ada satu pun langkah konkret dari pemerintah desa maupun kecamatan setempat untuk mengusulkan program nasional yang sangat dibutuhkan ini.
Menyikapi banyaknya aduan dari warga masyarakat Kecamatan Cimenyan yang masuk ke meja redaksi, hingga Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online Jayantara-News.com, pun turut angkat bicara.
> “Ini bukan soal teknis semata. PTSL adalah program strategis nasional yang dimandatkan oleh negara demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah rakyat. Jika 9 wilayah se-Kecamatan Cimenyan (7 desa dan 2 kelurahan) tidak bergerak, maka ada dua kemungkinan besar: Camat tidak berinisiatif atau para kepala desa dan lurah memang pasif. Situasi ini harus dibuka secara terang,” tegas Agus Chepy.
Lebih lanjut, Agus Chepy yang juga merupakan pengamat kebijakan publik menilai, bahwa tidak adanya gerakan aktif dari pemerintah desa maupun kecamatan dalam mendorong realisasi PTSL bisa berdampak serius. “Bukan hanya kerugian administratif, ini menyangkut hak rakyat yang dilanggar secara sistematis. Jangan sampai ketidakpedulian ini menumbuhkan praktik-praktik percaloan atau pungutan liar di luar jalur resmi karena absennya program yang sah,” ujarnya.
Dasar Hukum PTSL dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Acuan utama pelaksanaan PTSL diatur dalam:
– Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
– Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
– UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Secara eksplisit, Pasal 5 Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa:
> “Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan PTSL.”
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan:
> “Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima dan memproses permohonan kegiatan PTSL berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, melalui koordinasi antara camat dan kepala desa.”
Dengan demikian, tidak adanya program PTSL di wilayah Cimenyan bukan semata karena BPN tidak memberikan konfirmasi, melainkan karena tidak adanya usulan atau koordinasi dari pemerintah tingkat bawah.
Saat dikonfirmasi Jayantara-News.com terkait adanya aduan dari warganya, pada Rabu, 4 Juni 2025, Listati, selaku Kepala Desa Cikadut, menyampaikan bahwa:
> “Terkait PTSL, memang untuk Desa Cikadut, atau se-Kecamatan Cimenyan belum ada, dan belum ada konfirmasi dari BPN.”
Pernyataan tersebut justru memperjelas indikasi pasifnya sikap aparatur pemerintahan desa dan kecamatan dalam merespons kebijakan nasional. Jika seluruh wilayah Kecamatan Cimenyan tidak bergerak, apa peran Camat selama ini? Mengapa tidak ada pengajuan kolektif dari desa dan kelurahan di bawahnya?
Masyarakat berhak atas sertifikasi tanah mereka, terlebih banyak yang telah menempati tanah secara turun-temurun. Ketika desa-desa di luar Kecamatan Cimenyan berhasil memanfaatkan program ini, Cikadut dan tetangga lainnya justru terkesan diam dan tak peduli.
Agus Chepy menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati langsung Camat Cimenyan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk meminta klarifikasi. “Kami ingin tahu, siapa yang selama ini menghambat program ini: camat, kepala desa, ataukah memang tidak ada sinergi sama sekali?” tegasnya.
Jayantara-News.com akan terus memantau, mengawal, dan menyuarakan aspirasi warga. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpedulian birokrasi. Jika ada unsur kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, maka pihak yang bertanggung jawab harus siap dievaluasi secara hukum dan etika jabatan. (Darwin)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih