Proyek Raksasa BBWS Citanduy Disorot! Aktivis Bongkar Dugaan Pengkondisian Tender dan Penurunan Kualitas Material
Jayantara-News.com, Pangandaran
Meski tensi kritik masyarakat Pangandaran terhadap rencana pembuatan muara baru dalam proyek Breakwater Rp80 Miliar dari BBWS Citanduy di Karangtirta sempat mereda usai proyek tersebut dibatalkan, gelombang kecurigaan justru datang dari arah lain, lebih tajam, sistematis, dan menyentuh inti persoalan.
Sejumlah aktivis anti-korupsi Jawa Barat kini menyoroti keras tiga proyek raksasa BBWS Citanduy yang seluruhnya dimenangkan oleh satu perusahaan dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketiga proyek tersebut tersebar di tiga lokasi berbeda:
– Bojongsalawe, Kecamatan Parigi
– Pamugaran, Kecamatan Pangandaran
– Karangtirta, Kecamatan Sidamulih
Saat ini, untuk Karangtirta, Kecamatan Sidamulih, masih dalam tahap pengerjaan
Usai berdiskusi dengan rekan-rekannya, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam atas proyek-proyek ini. Ia menduga adanya pengkondisian pemenang tender, serta menaruh kecurigaan besar terhadap kualitas pengerjaan proyek yang dinilai rawan penyimpangan spesifikasi teknis.
> “Kami akan menerjunkan tim ahli independen untuk mengecek langsung kualitas batu bolder dan beton tetrapod. Beton yang digunakan di area laut seharusnya memakai semen khusus, seperti tipe 5 atau tipe 7. Kami khawatir terjadi penurunan kualitas yang bisa berdampak fatal,” tegas Agus dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Agus, investigasi ini tak hanya menyasar sisi teknis proyek, tetapi juga aspek transparansi dalam proses tender, serta relasi antara perusahaan pemenang dan pihak pengelola proyek.
Jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, PPWI Jawa Barat bersama aliansi aktivis lainnya berkomitmen akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
> “Kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur. Ini soal integritas negara dan uang rakyat,” tegas Agus.
Langkah ini, sambung Agus, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui PP No. 43 Tahun 2018.
Para aktivis juga mengingatkan, dalam proyek-proyek skala besar dan bernilai fantastis, potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) kerap menyelinap di balik retorika pembangunan.
Kini, sorotan publik pun bergeser. Jika sebelumnya masyarakat fokus pada dampak ekologis dan sosial proyek, kini perhatian mengarah pada siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, dan apakah kualitas pembangunan benar-benar telah memenuhi spesifikasi serta berpihak pada keselamatan rakyat?
Hingga berita ini diterbitkan, Jayantara-News.com belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak BBWS Citanduy. Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jayantara-News.com senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. (Tim JN/PPWI)