Beban Biaya Mencekik, RA Darul Hikmah Pancatengah Dituding Lakukan Pungli
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Larangan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah tampaknya belum dijalankan sepenuhnya oleh institusi pendidikan di daerah. Salah satu kasus yang mencuat datang dari RA Darul Hikmah, yang berlokasi di Desa Tonjong, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Sekolah ini diduga tetap memberlakukan pungutan terhadap orang tua murid untuk biaya kenaikan kelas dan wisuda.
Salah satu orang tua siswa, Adang mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa total pungutan yang harus dibayar mencapai Rp540 ribu—terdiri dari Rp220 ribu untuk biaya kenaikan kelas dan Rp320 ribu untuk wisuda. “Jumlah itu cukup memberatkan. Tidak semua orang tua mampu,” ujarnya kepada JayantaraNews.com, Senin (9/6/2025), melalui pesan WhatsApp.
Padahal, Gubernur Jawa Barat telah menegaskan bahwa semua bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi tanpa persetujuan tertulis dari orang tua dan transparansi anggaran, harus dihentikan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak masyarakat terhadap pendidikan yang inklusif, tanpa hambatan biaya tambahan yang tak resmi.
Pertanyaannya kemudian: apakah praktik ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar? Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta ketentuan hukum lainnya, pungutan liar (pungli) adalah segala bentuk permintaan biaya oleh penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak melalui mekanisme resmi, atau tidak dilakukan secara sukarela oleh wali murid.
Kejadian ini mengindikasikan bahwa pengawasan di lapangan masih lemah, dan kebijakan gubernur belum efektif dijalankan oleh semua satuan pendidikan. Lebih jauh lagi, tindakan ini mencoreng komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan setempat serta aparat penegak hukum, perlu segera melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan tegas harus diambil—bukan hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai wujud keberpihakan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua. (Nana JN)