Tower Ilegal Tak Ditindak! Ada Apa? Bupati Pangandaran Didesak Turun Tangan
Jayantara-News.com, Pangandaran
Sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di wilayah Pamagangan, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, hingga kini masih berdiri kokoh dan tetap beroperasi meskipun secara nyata telah melanggar aturan. Menara tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—izin utama yang wajib dimiliki sebelum suatu bangunan menara dioperasikan.
Ironisnya, meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas yang diambil. Proses penertiban tampak mandek dan seolah berhenti di tengah jalan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: ada apa di balik pembiaran ini?
Sebelumnya, dalam pemberitaan berjudul: Menara Tanpa Izin Menjamur di Pangandaran, DMT Dituding Bandel! PPWI Desak Pol PP: Putus Listrik, Bongkar Sampai ke Akar! disebutkan bahwa perusahaan pemilik menara yang diduga adalah DMT dinilai mengabaikan regulasi, namun tetap bebas beroperasi. Dugaan pun mengarah pada adanya pembiaran sistematis, atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
Desakan masyarakat kini semakin menguat. Warga meminta Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, SH., turun langsung ke lapangan dan menertibkan seluruh menara ilegal yang menjamur di wilayahnya. Tak hanya itu, publik juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Kalau tidak segera ada tindakan nyata, ini akan menjadi preseden buruk. Pangandaran akan dikenal sebagai daerah yang lemah dalam penegakan hukum,” ujar Wahyu, tokoh masyarakat dari Bangunkarya, Langkaplancar, Jumat (13/6/2025).
Pertanyaan besar pun kini menggantung di benak publik:
Apakah Satpol PP tak berdaya, atau sengaja menutup mata?
Apakah ada intervensi dari pihak tertentu?
Mengapa pelanggaran yang sudah terang benderang tak kunjung ditindak?
Masyarakat menanti langkah konkret dari Bupati Pangandaran. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah bisa runtuh. Pangandaran berisiko dicap sebagai wilayah yang tunduk pada kepentingan segelintir pihak, bukan pada hukum dan kepentingan masyarakat luas. (Nana JN)