Soroti Maraknya Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda di Indonesia, Ujang Kosasih: Pidanakan! Blacklist Pejabat yang Terlibat!
Jayantara-News.com, Jabar
Advokat Ujang Kosasih, SH., menyuarakan keprihatinannya terkait masalah mafia tanah yang kian marak di Indonesia, khususnya terkait terbitnya sertifikat ganda yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena adanya celah dalam administrasi pertanahan dan lemahnya pengawasan. Sertifikat ganda seringkali menjadi bukti adanya penguasaan lahan secara ilegal, manipulasi data, dan bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam institusi terkait.
Ujang menegaskan pentingnya reformasi dalam tata kelola pertanahan serta penguatan regulasi untuk meminimalisasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam proses jual beli tanah dan memeriksa status kepemilikan melalui lembaga resmi, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum melakukan transaksi.
Ia juga mengusulkan agar sanksi tegas diterapkan kepada para pelaku mafia tanah. “Terapkan sanksi tegas, terutama mereka yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda atau manipulasi kepemilikan tanah,” ujarnya.
Disinggung beberapa sanksi yang bisa diberikan, Ujang sampaikan; Bisa saja dipidana penjara. Dimana pelaku mafia tanah dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana korupsi, yang memungkinkan hukuman pidana penjara berat.
Kemudian, kata dia, selain hukuman penjara, denda yang besar juga perlu dikenakan agar memberikan efek jera dan mencegah keuntungan materi dari kegiatan ilegal tersebut.
Pencabutan jabatan atau status. Dimana jika ada oknum pejabat yang terlibat, sanksi tegas seperti pencabutan jabatan atau pemecatan harus dilakukan untuk menjaga integritas lembaga.
“Atau, harta benda yang diperoleh dari hasil kegiatan mafia tanah sebaiknya disita untuk negara dan dialokasikan kembali ke korban yang dirugikan,” ucapnya.
“Dan bila perlu, blacklist untuk pejabat publik yang terlibat. Karena dengan penerapan daftar hitam bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat, dapat mencegah mereka dari pekerjaan di instansi pemerintah mana pun.”
Selain itu, Ujang juga menyarankan adanya pembaruan sistem dan regulasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah, serta perlindungan lebih lanjut bagi masyarakat yang menjadi korban praktik tersebut. (Red)