Geger di Pangandaran! Sekjen SPP Ancam Ratakan Perumahan PT. PMB, Ungkap Dugaan Skandal Tanah Eks HGU
Jayantara-News.com, Pangandaran
Suasana politik agraria di Kabupaten Pangandaran mendadak memanas setelah pernyataan keras dari Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, beredar luas di jejaring media sosial dan grup WhatsApp. Dalam selebaran digital berjudul Statmen Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana melontarkan ancaman mengejutkan:
“Akan ratakan Perumahan PT.PMB jika dugaan kasus korupsi jual beli tanah negara eks HGU PTPN yang awalnya dimohon akan dibangun fasilitas wisata tapi fasilitas wisata tak dibangun, malah dijadikan perumahan yang dijual belikan.”
“Terlebih jika merusak rumah rakyat anggota SPP, saya bersumpah akan kerahkan massa 20 ribu orang untuk meratakan proyek maling ini, jika terus menerus merugikan anggota SPP dengan risiko hukum apapun,” tegas Agustiana dalam tulisannya yang penuh emosi, Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dugaan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang yang terjadi sudah melampaui batas dan dilakukan secara terang-terangan, tanpa memperhatikan nasib rakyat kecil. “Kezaliman dan kejahatannya sudah terlalu terbuka dan jumawa,” tambahnya.
Isu ini pun semakin membesar setelah konfirmasi dari pihak internal SPP. Arif Budiman, pengurus SPP Kabupaten Pangandaran, membenarkan bahwa pernyataan tersebut dikeluarkan langsung oleh Sekjen SPP, Agustiana.
“Statement itu sah dari Sekjen kami, dan kami mendukung penuh sikap beliau dalam memperjuangkan hak-hak petani,” ujar Arif kepada Jayantara-News.com.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. PMB maupun pemerintah daerah terkait tudingan tersebut. Namun, ancaman mobilisasi besar-besaran dan potensi konflik horizontal di lapangan kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat keamanan.
Kami akan terus mengikuti perkembangan situasi ini secara cermat dan mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Dugaan korupsi dan konflik agraria harus disikapi secara adil, berdasarkan hukum, dan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat kecil. (Nana JN)