Skema Busuk di Balik Tower Ilegal Pangandaran Terbongkar: Oknum Diduga Intervensi Dinas, Bupati Jangan Diam!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Skandal pembangunan tower telekomunikasi ilegal di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kian menguak aroma busuk praktik penyalahgunaan wewenang. Informasi terbaru yang diperoleh Jayantara-News.com mengindikasikan adanya intervensi oknum tertentu terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.
Oknum tersebut dilaporkan datang langsung ke kantor dinas dengan maksud mendorong agar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tower yang sudah berdiri tersebut segera diloloskan. Cara-cara yang digunakan diduga tidak sesuai dengan prosedur normatif dan dinilai melabrak aturan perizinan yang berlaku.
Berita sebelumnya:
Konfirmasi Dinas: PBG Dibatalkan Langsung Loncat ke SLF
Untuk mengecek kebenaran informasi ini, Jayantara-News.com melakukan konfirmasi langsung ke Dinas PUTRPRKP Pangandaran, tepatnya ke Bidang Ciptakarya. Salah satu staf dinas, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya kunjungan oknum tersebut.
“Memang ada yang datang. Tapi sekarang sudah dibatalkan pengajuan izin PBG-nya. Prosesnya sekarang dialihkan menjadi usulan izin SLF, karena bangunan towernya sudah berdiri,” ungkapnya kepada Jayantara-News.com. Senin (16/6/2025).
Menanggapi perkembangan ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran, Nana Sumarna, mengecam keras dugaan intervensi terhadap proses administrasi di Dinas PUTRPRKP. Ia menekankan bahwa dinas teknis harus berdiri netral dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun, apalagi yang mencoba memutihkan pelanggaran.
“Kami mendesak Dinas PUTRPRKP untuk tidak tunduk pada intervensi oknum mana pun. Jangan ada upaya meloloskan izin secara kilat untuk pembangunan yang sudah jelas melanggar. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan membuka celah korupsi perizinan,” tegas Nana.
Dengan terbongkarnya pola ketidakbenaran ini, tekanan terhadap Bupati Pangandaran, Hj. Cita Pitriyami, semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan dan sikap permisif terhadap pelanggaran membuat praktik ilegal seperti ini bisa terjadi secara terang-terangan.
Jika tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan modus serupa akan menjamur di berbagai wilayah, mengancam integritas tata ruang dan penegakan hukum Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran.
Jayantara-News.com akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Tim JN/PPWI)