Tersangka Dewan Cabul Disidang Tertutup! PN Depok Diminta Adil, Jangan Main Mata!
Jayantara-News.com, Depok
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK), di ruang Candra III, Jalan Boulevard Raya, Komplek Perkantoran GDC, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Senin (16/6/2025).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup, hanya dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa. Tidak satu pun pihak luar diizinkan mengikuti jalannya sidang.
Saat majelis hakim yang dipimpin oleh Sondra Muktilambang Linuwih, S.H., bersama anggotanya memasuki ruang sidang, yang saat itu telah dihadiri oleh pihak keluarga korban dan terdakwa, ia langsung menegaskan bahwa persidangan dilaksanakan secara tertutup.
> “Sidang ini tertutup, bukan untuk umum. Yang tidak berkepentingan, mohon maaf, silakan keluar,” tegas hakim Sondra.
Pernyataan tersebut sempat menuai protes dari seorang perempuan yang mengaku sebagai paralegal dari Kota Depok.
> “Saya dari paralegal Kota Depok, diberi tugas untuk memantau sidang kasus pelecehan seksual RK, anggota DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Namun, aparat keamanan tetap meminta yang bersangkutan meninggalkan ruangan.
Sementara itu, Hadi, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa RK, saat ditemui awak media enggan berkomentar.
> “Nanti saja saat sidang kedua, ini baru pembacaan dakwaan,” ujarnya singkat.
Di tempat terpisah, Endang Kurniasi, orang tua korban, mengaku kebingungan dan berharap jalannya persidangan dapat berlangsung tegak lurus dan seadil-adilnya.
> “Saya akan mencari pendamping hukum untuk anak saya,” ucapnya lirih sebelum meninggalkan lokasi.
Masih di lokasi yang sama, Wagiyono, warga Depok sekaligus tim pendukung RK, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada JPU dan hakim.
> “Biarlah hakim dan jaksa yang membuktikan laporan dari penyidik. Tapi kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” katanya.
Hal senada disampaikan Dedi Kusnandar. Ia menyoroti lamanya proses untuk melengkapi berkas perkara RK hingga dinyatakan P-21.
> “Kami tidak ikut campur dalam sidang. Biarkan JPU dan hakim bekerja sesuai laporan penyidik. Kami hanya mengikuti saja persidangan ini. Semoga tidak dicampuradukkan dengan kepentingan lain,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Yun)