PPDB, Praktik Pemalsuan dan Dugaan Suap! KPK Soroti SPMB yang Rawan Jadi Lahan Basah Korupsi!
Jayantara-News.com, Jakarta
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kembali disorot tajam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyebut, sektor pendidikan termasuk dalam daftar empat besar sektor layanan publik yang rawan disusupi praktik korupsi.
Tak tanggung-tanggung, KPK mencatat sederet modus kejahatan yang jamak ditemukan dalam proses SPMB: mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan, pemalsuan dokumen zonasi, hingga piagam prestasi palsu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa praktik-praktik busuk ini terjadi secara sistematis dan kerap kali melibatkan oknum di berbagai lini.
> “Gratifikasi agar layanan dipercepat, pungli, birokrasi berbelit, hingga pelayanan yang tak transparan adalah wajah korupsi dalam pendidikan kita hari ini,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan KPK, berikut adalah beberapa indikasi korupsi yang mencoreng sektor pendidikan:
1. Penyuapan dan pemerasan dalam proses penerimaan siswa maupun mahasiswa baru.
2. Manipulasi kuota dan persyaratan SPMB demi membuka ruang suap.
3. Penyalahgunaan jalur afirmasi dan prestasi, termasuk pemalsuan dokumen KTP, KK, dan piagam.
4. Penerbitan piagam prestasi palsu, terutama untuk jalur agama tertentu.
5. Penyelewengan Dana BOS, mulai dari mark-up jumlah siswa hingga penggelapan anggaran.
6. Ketimpangan perlakuan jalur perpindahan tugas, hanya mengakomodir ASN dan BUMN, namun mengabaikan pekerja swasta.
Tak berhenti di situ, data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK pun mengungkap fakta mengerikan:
28% praktik pungli terjadi di level sekolah, dan
51% di tingkat perguruan tinggi.
Angka ini naik drastis dibanding SPI tahun sebelumnya.
KPK mendorong seluruh kepala daerah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan praktik suap dan gratifikasi, serta memperkuat regulasi zonasi, kuota, dan keterbukaan data penerimaan. Semua SK penerimaan dan daftar siswa wajib dipublikasikan secara transparan.
> “Ini soal masa depan bangsa! Kalau dari masuk sekolah saja sudah diajari suap dan tipu-tipu, jangan harap lahir generasi berintegritas,” tegas Budi.
KPK juga terus membuka diri untuk melakukan pendampingan aktif dan pemantauan langsung, agar dunia pendidikan tidak lagi dijadikan ladang subur praktik korupsi berjamaah. (Chepy)