60 Mobil Dinas Bodong di Pemkab Brebes: Bupati Baru Tahu Setelah 100 Hari Menjabat
Jayantara-News.com, Brebes
Fakta mengejutkan terungkap dalam apel kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes yang digelar Senin, 16 Juni 2025. Sebanyak 60 unit mobil dinas milik Pemkab didapati tak memiliki dokumen resmi, baik STNK maupun BPKB. Temuan ini langsung memantik keheranan dan kegeraman Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang baru menjabat sekitar 100 hari.
“Saya heran kenapa baru sekarang dilakukan apel kendaraan dinas. Padahal ini menyangkut aset negara yang dibeli dari uang rakyat. Harusnya dicek secara berkala,” tegas Paramitha.
Bupati menegaskan, dari lebih 400 unit kendaraan dinas milik Pemkab, sekitar 30 persen di antaranya dalam kondisi tak laik atau bahkan tanpa surat-surat lengkap, termasuk 60 unit yang masuk kategori “mobil bodong”. Kondisi ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan Dinas Kesehatan tercatat memiliki 12 unit bodong, BPBD 1 unit, dan sisanya tersebar di sejumlah instansi lain.
Paramitha menyebut, langkah inventarisasi dan pengecekan kendaraan dinas adalah bentuk tanggung jawab terhadap publik. Ia bahkan mengisyaratkan akan mengambil langkah tegas seperti pelelangan kendaraan yang tak layak pakai, pembaruan, serta pemberian sanksi tegas kepada Kepala OPD yang lalai.
“Kalau kendaraan dinas hilang, tidak terpakai, atau tidak sesuai peruntukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, akan saya tindak. Aset milik daerah bukan mainan pribadi,” tegasnya.
Kepala BPKAD Brebes, Edi Kusmartono, menambahkan bahwa banyaknya kendaraan tak berdokumen disebabkan oleh hilangnya STNK dan BPKB, atau keteledoran dalam pencatatan aset. Ia mengakui bahwa penertiban administrasi aset memang selama ini tidak maksimal.
Kasus ini mencerminkan lemahnya manajemen aset dan pengawasan internal Pemkab Brebes di masa lalu. Paramitha berjanji akan menjadikan keterbukaan dan ketertiban aset sebagai agenda prioritas reformasi birokrasi di bawah kepemimpinannya.
“Brebes sedang kita benahi bersama. Dimulai dari hal mendasar: tertib administrasi, tertib penggunaan aset, dan pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya.
Apel kendaraan dinas ini menjadi momentum pembuka borok pengelolaan aset di tubuh birokrasi Brebes. Tidak hanya soal kehilangan dokumen, tetapi juga potensi penyalahgunaan aset publik dan indikasi pembiaran yang bisa jadi sudah berlangsung bertahun-tahun. (Red)