Bronjong BBWS di Karangpucung Cilacap Disorot! Jalan Akses Sekolah Rusak Parah, Rekanan Diduga Kebal Aturan!
Jayantara-News.com, Karangpucung
Proyek swakelola pemasangan bronjong oleh OP SDA2 BBWS Citanduy di aliran sungai belakang SMP Ahmad Yani, Desa Tayem Timur, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, proyek tersebut diduga minim transparansi informasi, sehingga memicu keprihatinan berbagai elemen kontrol sosial dan masyarakat luas.
Upaya sejumlah jurnalis untuk menggali informasi di lokasi proyek justru menemui kebuntuan. Para pekerja di lapangan terlihat enggan berbicara dan memilih bungkam saat ditanya soal identitas rekanan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Diduga kuat, kebisuan para pekerja dipicu oleh instruksi dari pihak penyedia jasa untuk tidak membocorkan identitas rekanan yang ditunjuk oleh BBWS kepada awak media.
Ironisnya, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan bahwa akses jalan menuju SMP Ahmad Yani, yang digunakan sebagai jalur pengangkutan material proyek, mengalami kerusakan parah hingga menyerupai kubangan. Kondisi tersebut sangat menyulitkan, bahkan membahayakan, siswa yang hendak berangkat ke sekolah.
Tokoh ormas Karangpucung, Bang Buyung, menyuarakan kekecewaannya atas kerusakan akses jalan yang berdampak langsung terhadap siswa sekolah.
“Bila rekanan yang ditunjuk BBWS ini tidak memperbaiki jalan setelah pekerjaan selesai, saya dengan tegas meminta agar pekerjaan ini tidak dibayar. Bahkan, BBWS seharusnya tidak lagi memberikan proyek swakelola kepada pihak yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya seperti ini!” tegas Bung Buyung.
Kerusakan jalan akibat aktivitas proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan klausul kontrak konstruksi pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mencakup tanggung jawab penyedia jasa terkait kualitas pekerjaan, keselamatan publik, dan perlindungan infrastruktur sekitar proyek.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Mengatur bahwa setiap penyedia jasa wajib menjaga kondisi lingkungan proyek, termasuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pekerjaan.
Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Hampir semua kontrak konstruksi pemerintah memuat klausul yang mewajibkan penyedia jasa untuk:
Bertanggung jawab atas kerusakan akibat mobilisasi alat/material.
Mengembalikan kondisi infrastruktur ke keadaan semula atau lebih baik.
Menanggung sanksi atau denda jika kewajiban tidak dipenuhi.
Mematuhi standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Jika penyedia jasa tetap tidak memperbaiki jalan rusak tersebut, maka mereka dapat dinyatakan wanprestasi dan dikenai sanksi administratif, pemotongan pembayaran, atau bahkan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) proyek-proyek pemerintah. (Tim)