Pembangunan Tower Ilegal di Putrapinggan Pangandaran: “TBG Masih Nekat? Satpol PP Siap Bertindak Paksa!”
Jayantara-News.com, Pangandaran
Masih terkait kasus pembangunan tower ilegal di Desa Putrapinggan, sumber internal menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran telah melayangkan Surat Peringatan resmi kepada pihak perusahaan pemilik tower, TBG.
Dalam surat tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun sebelum mengantongi dokumen izin yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bentuk penegasan atas pelanggaran nyata yang telah terjadi di lapangan.
“Perusahaan akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Jika masih membandel dan terus melanjutkan pembangunan tanpa izin, kami tidak segan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian kegiatan,” ujar salah satu pejabat Satpol PP kepada Jayantara-News.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Berita sebelumnya, baca di sini:
Tower Ilegal Tak Ditindak! Ada Apa? Bupati Pangandaran Didesak Turun Tangan
Ancaman penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak perda tidak akan tinggal diam. Penindakan administratif dapat berkembang menjadi sanksi hukum jika perusahaan terbukti dengan sengaja melawan aturan.
Tindakan cepat Satpol PP ini dinilai sebagai ujian nyata terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam tata kelola ruang dan bangunan. Masyarakat menanti, apakah penegakan ini akan konsisten atau justru terhenti di tengah jalan karena tekanan pihak berkepentingan. (Nana JN)