Uang Desa Disulap di Rekening Pribadi: Rp400 Juta Raib, Kades Dadapan Nganjuk Diduga Main Proyek Siluman!
Jayantara-News.com, Nganjuk
Dugaan skandal korupsi anggaran desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyelidikan setelah menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa senilai Rp400 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyebutkan bahwa pola pengelolaan keuangan desa sudah melenceng dari aturan. Dana yang seharusnya dikelola oleh kas desa justru ditransfer ke rekening pribadi kepala desa.
“Secara mekanisme sudah salah total. Dana dari rekening kas desa ditransfer ke bendahara, lalu masuk ke rekening pribadi kepala desa,” tegas Koko dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Dana tersebut diklaim digunakan untuk lima kegiatan pembangunan fisik, termasuk empat proyek pavingisasi dan satu proyek makadam. Namun, hasil peninjauan lapangan menemukan bahwa beberapa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terjadi pengurangan volume bangunan secara signifikan.
Lebih jauh, Kejari juga mendeteksi dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Perbedaan antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hasil pembangunan di lapangan memperkuat indikasi adanya proyek siluman.
“Untuk perbedaan jenis proyek, kami belum bisa ungkapkan karena berkaitan dengan materi perkara,” kata Koko.
Dana desa senilai Rp400 juta yang disinyalir disalahgunakan berasal dari anggaran tahun 2024. Selain kekurangan volume bangunan, Kejari mencium potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Penanganan kasus kini melibatkan Bidang Pidana Khusus Kejari dan Inspektorat Daerah untuk audit investigasi menyeluruh.
“Kami harapkan, dari temuan awal ini, akan muncul pelanggaran-pelanggaran lain yang lebih besar,” tambah Koko.
Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris desa, kepala desa Dadapan, serta dua orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan dana desa yang kerap dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri. Sementara rakyat kecil hanya kebagian janji dan proyek setengah jadi. (Restu)