Dirut BUMD Migas Karawang Diseret Kejaksaan! Duit Rp7,1 Miliar Raib Tanpa Jejak
Jayantara-News.com, Karawang
Bau busuk korupsi kembali tercium dari jantung badan usaha milik daerah (BUMD). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Giovanni Bintang Raharjo (GBR), Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi keuangan perusahaan. Nilai kerugian? Fantastis: Rp7,1 miliar!
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers Rabu (18/6/2025), mengungkap bahwa GBR terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat. Ia menarik dana perusahaan secara ilegal tanpa dasar hukum dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Penarikan dana dilakukan secara bertahap di Bank BJB, tanpa pertanggungjawaban. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar,” tegas Syaifullah.
PD Petrogas Persada merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas dan didirikan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2003. GBR sendiri bukan sosok asing di tubuh perusahaan: ia pernah menjabat sebagai Plt Dirut (2012–2014), Dirut (2014–2019), dan kembali menjabat sebagai Pjs Dirut sejak 2019 hingga saat ini.
“Setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi selama tiga bulan, kami menemukan cukup bukti menetapkan GBR sebagai tersangka,” ujar Kajari.
Tak hanya menetapkan tersangka tunggal, Kejari Karawang juga membuka peluang adanya pelaku lain dalam kasus ini. Penyelidikan pun terus bergulir. “Kami telah menyita sejumlah barang bukti, dan tengah mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, GBR dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primer), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider). (Permadhi)