Miris! Tabungan Anak SD Ratusan Juta di Cimerak Pangandaran Diduga Disikat Guru, Orang Tua Murid Menjerit!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Skandal memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran. Dana tabungan siswa SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, senilai Rp343,9 juta diduga diselewengkan oleh seorang oknum guru yang kini telah pensiun. Ironisnya, dana yang menjadi hak penuh anak-anak itu kini raib, dan pengembaliannya bergantung pada janji sang guru untuk menjual aset pribadinya.
Lubis, salah satu orang tua siswa yang anaknya telah lulus dari SDN 1 Mekarsari, mengungkapkan bahwa dana tabungan satu angkatan anaknya yang belum dikembalikan hampir mencapai Rp200 juta.
“Tabungan anak saya sekitar Rp5 juta, anak Pak Kuwu Rp7 juta. Yang lain bervariasi, ada yang Rp50 juta, Rp20 juta, sampai Rp30 juta. Kalau ditotal, dalam satu angkatan bisa mendekati Rp200 juta,” ujarnya.
Para orang tua murid telah berulang kali menggelar pertemuan di sekolah dan melayangkan pengaduan ke Dinas Pendidikan serta Koordinator Wilayah Kecamatan Cimerak. Namun hingga kini, tak ada tindakan konkret dari pihak terkait. Yang mereka terima hanyalah janji-janji kosong.
Kepala SDN 1 Mekarsari, Ade Haeruman, secara terbuka membenarkan bahwa dana tabungan digunakan oleh guru yang kini telah pensiun.
“Nilainya Rp343.900.000. Beliau sudah pensiun, dan katanya akan menjual aset untuk mengganti,” ungkap Ade.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian dana tabungan siswa disebut-sebut ikut tersebar di koperasi sekolah dan diduga digunakan oleh pihak sekolah tanpa kejelasan dan transparansi.
“Kepala sekolah dan guru yang sekarang seperti mewarisi persoalan lama. Tapi kami sebagai orang tua murid hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum, bukan sekadar alasan,” tegas salah satu wali murid.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan dana siswa di lingkungan sekolah dasar negeri. Tidak hanya menyentuh aspek etik dan moral, dugaan penyelewengan dana pendidikan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, serta bentuk pelanggaran hak-hak anak.
Jika benar dana ratusan juta tersebut digunakan secara ilegal oleh oknum guru atau pihak sekolah, maka penegakan hukum harus segera dilakukan. Kepolisian dan Kejaksaan diminta turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan membiarkan kasus ini tenggelam di balik meja birokrasi Dinas Pendidikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, HM. Agus Nurdin, M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, saat dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, mantan Kepala SDN 1 Mekarsari, Rasimun, saat dihubungi Jayantara-News.com untuk dimintai tanggapan atas kasus ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Jayantara-News.com menyerukan:
Kembalikan hak anak-anak! Usut tuntas pelaku penyelewengan! Panggil dan periksa pejabat Dinas Pendidikan Pangandaran atas dugaan kelalaian sistemik dalam kasus ini! (Tim JN)