Mendesak Tapi Tak Jelas! Ratusan Juta Dana Desa Walahar Kab. Cirebon Diduga Masuk “Keranjang Siluman”
Jayantara-News.com, Cirebon
Berdasarkan hasil penelusuran data oleh Tim Investigasi Jayantara-News.com, Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tercatat menerima Dana Desa (DD) cukup signifikan selama periode tahun 2022 hingga 2024. Data ini tidak termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD), pajak dan retribusi, bantuan provinsi (Banprov), maupun bantuan dari pemerintah kabupaten.
Namun yang menjadi sorotan adalah pos anggaran yang berulang dengan istilah “Keadaan Mendesak” dan “Penanggulangan Bencana” dengan nilai yang terbilang fantastis dan tidak disertai rincian transparan. Patut dicurigai adanya dugaan markup anggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Rincian Dana Desa dan Pos Pengeluaran yang Janggal:
1. Dana Desa Tahun 2022: Total: Rp1.108.451.000
Dicairkan dalam 3 tahap:
Tahap I: Rp711.220.400
Tahap II: Rp264.820.400
Tahap III: Rp132.410.200
Catatan penting:
Pos Keadaan Mendesak tercatat empat kali dengan nilai masing-masing Rp111.600.000, total Rp446.400.000.
Penanggulangan Bencana: Rp88.676.000
2. Dana Desa Tahun 2023:
Total: Rp1.183.698.000
Dicairkan dalam 3 tahap:
Tahap I: Rp493.216.800
Tahap II: Rp313.216.800
Tahap III: Rp377.264.400
Catatan penting:
Pos Keadaan Mendesak muncul sebanyak empat kali dengan nilai masing-masing Rp45.000.000 (total Rp180.000.000)
Pos Keadaan Darurat: Rp64.000.000
3. Dana Desa Tahun 2024:
Total: Rp1.044.029.000
Dicairkan dalam 2 tahap:
Tahap I: Rp498.394.200
Tahap II: Rp545.634.800
Catatan penting:
Pos Keadaan Mendesak: Rp72.000.000
Ada pengeluaran senilai Rp25.000.000 tanpa keterangan peruntukan yang jelas.
Saat dikonfirmasi oleh Jayantara-News.com melalui panggilan WhatsApp pada tanggal 17, 19, dan 20 Juni 2025, terkait dasar hukum penggunaan Dana Desa pada pos “Keadaan Mendesak”, Kuwu Desa Walahar, Sujana, menjawab singkat, “Gimana kalau hari Senin saja kita lanjut ngobrolnya, Kang.”
Sikap tersebut dinilai tidak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik, serta mencederai amanat peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
PMK No. 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan
Perbup Cirebon No. 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintahan Desa.
Indikasi pengulangan istilah dan pola penganggaran pada pos “Keadaan Mendesak dan Penanggulangan Bencana” yang muncul setiap tahun tanpa dokumen pendukung menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya:
Berita acara penetapan kondisi darurat oleh BPD dan Kuwu,
Surat keputusan resmi terkait keadaan mendesak,
Rencana kegiatan dan output yang terukur,
Bukti keterlibatan auditor internal seperti Inspektorat Desa.
Pos “Keadaan Mendesak” diduga dijadikan keranjang siluman untuk menampung belanja tak bertuan, tanpa kendali akuntabilitas. Ini bertentangan dengan:
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mencermati temuan ini, Tim Investigasi Jayantara-News.com menyerukan:
1. Inspektorat Kabupaten Cirebon dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit forensik atas Dana Desa Walahar sejak 2022–2024.
2. APH, khususnya Kejari Cirebon dan Polda Jabar, diminta membentuk tim penyelidik khusus.
3. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan memanggil Kuwu dan perangkat desa lainnya untuk dimintai keterangan.
Jayantara-News.com akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi memastikan Dana Desa digunakan untuk kemaslahatan rakyat, bukan memperkaya segelintir oknum.
> Hak Jawab Terbuka:
Pemerintah Desa Walahar diberi ruang yang setara untuk memberikan klarifikasi. Redaksi akan memuat hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (11) dan (12).
Hubungi kami via email: jayantaraperkasa@gmail.com. (Jupri)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih