Skandal Hibah Rp200 Miliar Jawa Timur: Satu per Satu Tokoh Politik Terseret, KPK Gempur Jaringan Suap Pokmas!
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Teranyar, KPK memeriksa Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.54 WIB.
“Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meskipun belum diungkap secara rinci materi pemeriksaan, KPK diyakini tengah mendalami dugaan aliran dana hibah yang menyeret berbagai pihak, termasuk elite partai politik dan pejabat tinggi daerah.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga diperiksa pada Kamis (19/6). Kusnadi yang telah menyandang status tersangka, mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Lebih dari 10 pertanyaan, saya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia pun menyatakan siap menghadapi proses hukum, seraya membantah isu bahwa dirinya sempat “menghilang” akibat tekanan dari kasus suap dana hibah pokmas.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya patuh pada apa pun yang menjadi keputusan negara,” ujarnya diplomatis.
Namun di sisi lain, Kusnadi turut membeberkan adanya potongan 10 persen dari total nilai dana hibah pokmas. Ia menyebut, setiap pencairan diketahui oleh kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur saat itu.
“Eksekutor anggarannya itu kepala daerah,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, serta memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam pengurusan hibah dan kepemilikan aset.
KPK mengonfirmasi bahwa total ada 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah politisi yang pernah menjabat strategis di legislatif Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta dikenai uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).
Sahat terbukti menerima fee dari dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim 2020–2022, termasuk alokasi anggaran 2022–2024 yang belum dicairkan untuk Kabupaten Sampang.
Total anggaran dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Skandal ini tidak hanya menguak praktik suap berjamaah, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat tentang sistematisnya permainan anggaran di balik jargon “pemberdayaan masyarakat”. (Red)