KPK Ciduk Jejak Busuk di MPR RI! Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dibongkar!
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
“Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi singkat, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurutnya, penyidikan ini difokuskan pada dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Namun demikian, Budi belum merinci siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun detail konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaganya.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” tegasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan ini mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum terkait dalam proyek-proyek pengadaan di MPR RI. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK akan mengumumkan identitas tersangka dan uraian perkara secara resmi setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik. KPK berkomitmen menyampaikan setiap informasi terbaru secara terbuka seiring dengan berjalannya proses hukum.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Red)