Hati-hati!!! Bagi Oknum Perangkat Desa yang Manipulasi & Hilangkan Dokumen Pertanahan, Ini Pasal yang Menjerat:
Oleh : Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Jabar

Keluhan mengenai manipulasi atau hilangnya dokumen pertanahan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa memang menjadi isu serius di banyak daerah. Ini bisa berdampak besar pada masyarakat, terutama terkait kepemilikan lahan dan hak-hak atas tanah. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan praktik ini, antara lain karena lemahnya pengawasan internal di tingkat desa, kurangnya transparansi dalam pengelolaan dokumen pertanahan, dan peluang bagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Jika perangkat desa terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dokumen pertanahan, ini termasuk tindakan manipulatif yang bertujuan mengelabui masyarakat dan menguntungkan oknum tertentu. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.
Untuk mengantisipasi atas kasus-kasus tersebut, maka perlu beberapa tindakan yang dapat diambil, seperti :
– Pemeriksaan dan Audit Mendalam:
Pemerintah kabupaten atau kota bisa melakukan pemeriksaan dan audit terhadap administrasi desa. Jika ada indikasi barang bukti hilang karena unsur kesengajaan, bisa menjadi bukti kuat untuk melanjutkan ke proses hukum.
– Pengawasan dan Pelaporan oleh BPN:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan tanah. Jika ada aduan masyarakat mengenai dugaan manipulasi dokumen, BPN dapat turun tangan melakukan pengecekan ulang.
– Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum:
Menghilangkan barang bukti merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 231 KUHP terkait penghilangan barang bukti, atau Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara atau denda.
– Pelaporan ke Ombudsman: Masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman jika ada indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang. Ombudsman bisa membantu memediasi dan memastikan laporan diinvestigasi.
Jika ada tanda-tanda praktik seperti ini, masyarakat diimbau untuk segera mengumpulkan bukti, melaporkan kepada pihak berwenang, atau mencari pendampingan hukum.
Penghilangan atau manipulasi dokumen pertanahan oleh oknum desa adalah tindakan serius yang dapat berakibat pada kerugian bagi pemilik tanah.
Oleh karena itu, bagi oknum desa yang melakukan hal di atas, maka bisa mendapatkan sanksi yang diterapkan, di antaranya :
1. Sanksi Administratif:
Aparatur desa yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan dokumen penting bisa diberi sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan mereka sesuai ketentuan undang-undang terkait pemerintahan desa.
2. Sanksi Pidana:
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau tindakan pidana seperti pemalsuan atau penipuan terkait dokumen tanah, maka pelaku bisa dijerat dengan KUHP. Misalnya, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda.
3. Gugatan Perdata: Pemilik tanah yang dirugikan juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atau pengembalian hak atas tanahnya.
4. Pemecatan atau Sanksi Sosial:
Di beberapa daerah, kepala desa atau perangkat yang melakukan pelanggaran serius bisa diberhentikan atas permintaan warga atau perangkat desa lainnya.
Jika mengalami hal ini, sebaiknya korban melapor ke pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. (Red)
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Media Online Jayantara-News.com, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jabar, Ketua LBHK-Wartawan Jabar