Beraksi di 12 Kabupaten/Kota, 3 Begal Sadis Didor! Polisi Masih Buru Otak Pelaku
Jayantara-News.com, Medan
Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dibuktikan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal. Tiga pelaku begal lintas kabupaten/kota berhasil diringkus, bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Ketiga tersangka tersebut adalah M.R (21), J.K (21), dan D.H (21), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka terlibat dalam 12 kasus pembegalan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Batubara.
Salah satu aksi brutal mereka terekam kamera CCTV saat membegal seorang pengemudi ojek online, Anggi Putra Hartama (33), di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada 27 Mei 2025.
Kasus ini diungkap dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., serta jajaran Panit Reskrim di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Minggu (22/06/2025).
Tim Opsnal yang dipimpin AKP Budiman S.E., M.H., bersama Panit Opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membuntuti keberadaan pelaku. Pelaku pertama, M.R, berhasil diamankan dan saat diinterogasi, mengakui keterlibatan dalam kejahatan tersebut serta mengungkap lokasi rekan-rekannya.
“Tim segera bergerak ke Kabupaten Asahan, tempat dua pelaku lainnya, J.K dan D.H, diketahui berada. Saat dilakukan pengembangan, keduanya mencoba melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki mereka,” ujar AKBP Rudy Silaen.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku adalah bagian dari kelompok geng motor bernama Senja Family, yang memiliki sekitar 30 anggota dan beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Petugas juga telah mengantongi identitas otak pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rury Dwi Guswara (21).
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya:
1 bilah pisau
1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih-merah BK 5725 AGE
1 unit sepeda motor Honda Scoopy
2 jaket (hitam dan abu-abu)
3 pasang pelat nomor kendaraan (BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, dan BK 5096 GB)
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Edi JN)