Bobrok di Jantung Parlemen: Eks Sekjen MPR Diduga Kantongi Gratifikasi Rp17 Miliar, KPK Mulai Bongkar Aib!
Jayantara-News.com, Jakarta
Aroma busuk korupsi kembali terendus di jantung lembaga negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Nilainya tak main-main, diduga mencapai Rp17 miliar!
Meski belum secara resmi diumumkan ke publik, sumber terpercaya VOI mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono (MC).
“Sejauh ini, penerimaan gratifikasi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Namun demikian, Budi menegaskan angka tersebut masih bisa berubah seiring proses penghitungan dan pendalaman yang tengah berjalan. “KPK masih mendalami informasi mengenai proyek-proyek pengadaan apa saja yang berkaitan dengan aliran gratifikasi tersebut,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi penting:
1. Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR Tahun 2020–2021,
2. Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih pada Senin (23/6).
Tak hanya di MPR, KPK juga tengah menyisir dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR RI. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perabot rumah dinas anggota dewan, yang diduga sarat manipulasi, mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur.
Sejumlah tersangka sudah ditetapkan, termasuk Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Namun, hingga kini belum satu pun yang ditahan. Alasannya, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menghormati proses penghitungan yang dilakukan BPKP. Harapannya, segera rampung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (14/3) lalu.
Fenomena ini menambah panjang daftar kelam wajah birokrasi legislatif yang semestinya menjadi teladan moral, namun justru terjebak dalam lingkaran gratifikasi dan korupsi berjamaah. (Chepy)