Ditetapkan Tersangka Korupsi, Oknum Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Jayantara-News.com, Kab. Bekasi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menetapkan SL, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus korupsi, akhirnya menahan SL.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH., MH., melalui press releasenya menyatakan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penetapan tersangka terhadap SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019 – 2024.
“Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan gratifikasi dan/atau suap. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini disangka melanggar, pertama; pasal 12 huruf a, atau ke dua; pasal 12 huruf e, atau ke tiga; pasal 12B, atau ke empat; pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf a, atau ke lima; pasal 5 ayat (2) jo. pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ke enam; pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik.
Adapun, barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” beber Kajari.
Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Seperti diketahui, beberapa bulan sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Bekasi sempat mendatangi rumah kediaman SL di Desa Tridaya, Kecamatan Tambun Selatan. Terjadi drama penangkapan SL yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Di mana ketika itu terjadi ‘perlawanan dari pihak SL, hingga penangkapan SL oleh pihak kejaksaan mengalami kegagalan. Dan kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Padahal SL sudah diperiksa untuk kedua kalinya, dicecar puluhan pertanyaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik berkaitan dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Hari ini, kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa usai pemeriksaan, Selasa itu.
Pihak kejaksaan waktu itu hanya berhasil mengamankan kedua mobil dan surat-surat kepemilikan sebagai barang bukti. Tapi kini, SL tak dapat berkelit lagi dan langsung ditahan. (Red)