Dana Desa Diselewengkan, Proyek Fiktif Terungkap di Cihaurbeuti: Kades Akui, Inspektorat Ditantang Tegas!
Jayantara-News.com, Ciamis
Dana Desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan guna membiayai berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
Namun, hingga kini masih banyak pengelolaan Dana Desa yang carut-marut, bahkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang pada akhirnya berujung pada persoalan hukum.
Hal serupa diduga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Jayantara-News.com, ditemukan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Beberapa titik proyek pembangunan yang tercantum dalam anggaran tidak ditemukan realisasinya di lapangan.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, ketika pihak kecamatan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), proyek tersebut ternyata tidak ada sama sekali.
Dari hasil investigasi tim Jayantara-News.com, dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 benar adanya. Bahkan, Kepala Desa yang bersangkutan mengakui hal tersebut.
“Ya, memang saya akui. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat,” ungkapnya.
Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diklaim telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tomi Fauzy, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/06/2025), menyampaikan bahwa selama proses audit berlangsung, pihaknya tidak serta merta membuka hasil temuan ke publik demi menjaga objektivitas dan prosedur administrasi pemeriksaan, serta kode etik pengawasan.
“Apakah memang uang tersebut harus dikembalikan? Semua akan dikembalikan ke desa, karena yang harus bertanggung jawab adalah desa itu sendiri,” tegas Tomi Fauzy kepada Jayantara-News.com.
Inspektorat pun dituntut untuk berani bertindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Tak hanya itu, Inspektorat juga harus terbuka terhadap laporan dari masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Segera instruksikan tim audit untuk memprioritaskan pemeriksaan menyeluruh di desa-desa yang terindikasi menyimpang! (BS)