Perdes Pasar Desa Karangpucung: Wujud Aspirasi Rakyat untuk Kemandirian Ekonomi Desa
Jayantara-News.com, Karangpucung, Cilacap
Babak baru dimulai di Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung. Sebuah perjalanan panjang untuk mewujudkan tata kelola pasar desa yang lebih baik kini mencapai tonggak penting dalam sejarah desa.
Berawal dari suara keprihatinan tulus warga, kini Desa Karangpucung selangkah lebih dekat mewujudkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pasar Desa yang kuat, transparan, dan berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat.
Usulan penyusunan Perdes ini bergulir sejak Juni 2024, digagas oleh Bambang Purwanto, S.Pd. (Ketua Gibas Cilacap) bersama Buyung, seorang warga Desa Karangpucung. Keduanya menginisiasi audiensi di Kantor Desa Karangpucung, menyuarakan keprihatinan terhadap pengelolaan pasar desa yang dinilai belum optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD).
Sebagai pusat ekonomi lokal, pasar desa seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.
Aspirasi tersebut mendapat respons cepat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) langsung menyambut dan memfasilitasi penyusunan draf rancangan Perdes. Langkah tanggap ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memberdayakan potensi ekonomi lokal demi masa depan Karangpucung yang lebih cerah.
Puncak proses ini adalah pelaksanaan publik hearing rancangan Perdes Pasar Desa Karangpucung pada Kamis, 26 Juni 2024, bertempat di Aula Kantor Desa Karangpucung.
Acara tersebut menjadi momentum penting yang menghadirkan beragam elemen masyarakat, mulai dari perwakilan Forkompincam, lembaga desa, Karang Taruna, RT/RW, tokoh masyarakat, perwakilan pedagang pasar, hingga para pemerhati desa. Tak ketinggalan, perhatian media turut merekam momen bersejarah ini.
Antusiasme warga terasa begitu kuat atas langkah yang diambil Penjabat Kepala Desa Karangpucung, Anjarningsih, S.E. Dalam sambutannya, Anjarningsih menegaskan bahwa Perdes ini dirancang untuk menciptakan tata kelola pasar yang jelas dan legal, khususnya dalam hal pungutan, dengan tujuan utama meningkatkan PAD dan kenyamanan pedagang dalam berusaha.
Diskusi dalam forum publik berlangsung dinamis, disertai berbagai masukan konstruktif dari peserta. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun sistem pasar yang tertib, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak.
Keberhasilan publik hearing ini menjadi pijakan untuk langkah berikutnya: finalisasi rancangan Perdes dengan mengakomodasi seluruh masukan berharga dari masyarakat.
Perdes yang akan disahkan nantinya diharapkan menjadi dokumen hukum yang komprehensif, solutif, dan visioner, menjawab kebutuhan riil pasar serta kepentingan seluruh elemen masyarakat.
Pasar Desa Karangpucung tak lagi sekadar tempat transaksi. Ia akan menjadi ikon kemandirian ekonomi desa, menarik lebih banyak pedagang dan pembeli, meningkatkan PAD, serta mendukung perbaikan fasilitas umum dan pelayanan publik.
Dengan hadirnya Perdes ini, masyarakat Karangpucung menatap masa depan dengan optimisme. Pasar desa akan menjadi simbol kemajuan dan keberdayaan kolektif. (Tim JN)