Bobrok! Tiga Bos BPR Indramayu Dibekuk Usai Kuras Rp139 Miliar Uang Negara
Jayantara-News.com, Bandung
Skandal memalukan mencoreng dunia perbankan daerah. Tiga petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan korupsi jumbo dalam penyaluran kredit sepanjang 2013 hingga 2021.
Mereka yang kini jadi pesakitan hukum adalah SGY selaku Direktur Utama, MAA sebagai Direktur Operasional, serta BS yang merupakan mantan Direktur Operasional periode 2020–2023. Ketiganya dipastikan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat dalam proses penyidikan.
“Terhadap para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. Mereka adalah saudara SGY, MAA, dan BS,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, Sabtu (28/6).
Dwi mengungkapkan, ketiga pejabat tinggi BPR Indramayu itu diduga kompak mengakali penyaluran kredit. Salah satunya dengan merealisasikan kredit untuk 39 debitur fiktif di 14 cabang BPR Indramayu senilai total Rp3,9 miliar, plus Rp800 juta dari pinjaman pegawai BPR yang digeser ke lembaga keuangan negara.
Tak berhenti di situ, mereka juga menyalurkan 121 fasilitas kredit yang ternyata uangnya justru dinikmati pihak lain. Baki debet kredit nakal itu tembus Rp129 miliar. Lebih parah lagi, para tersangka turut menyetujui kredit bunga senilai Rp6,2 miliar tanpa prosedur yang benar dan tanpa prinsip kehati-hatian.
“Akibat ulah para tersangka ini, negara dirugikan sampai Rp139,6 miliar lebih,” beber Dwi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejati Jabar di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan daerah, sekaligus peringatan bahwa permainan kotor pejabat bank dengan menyelewengkan kredit berujung pada kerugian negara yang tak kecil dan jerat hukum yang mematikan. (Jan)