Bejat! Garong Dana Desa, Kades di Bayongbong Garut Dibui: Uang Rakyat Ludes untuk Judi & Foya-foya
Jayantara-News.com, Garut
Miris dan memalukan! HR, oknum kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut, akhirnya resmi dijebloskan ke penjara setelah terbukti menilap uang Dana Desa hingga ratusan juta rupiah. Di usianya yang sudah kepala lima lebih, HR justru tega menggerogoti hak rakyat kecil demi kepentingan pribadi dan kesenangan haram.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan bahwa HR menilap Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 tanpa sedikit pun rasa tanggung jawab. “Modusnya sederhana tapi bejat, uang dicairkan lalu dihabiskan untuk keperluan pribadi. Tidak ada laporan pertanggungjawaban,” tegas Helena kepada wartawan, Senin petang (30/6).
Lebih memprihatinkan, sempat mencuat kabar bahwa HR ketagihan judi online. Namun saat diperiksa, HR berkilah hanya memakai uang desa untuk urusan pribadi.
“Apapun alasannya, tindakan ini jelas merugikan negara. Berdasar hitung-hitungan Inspektorat, kerugian sudah mencapai Rp452 juta, tapi estimasi kasar penyidik bisa tembus Rp700 juta,” beber Helena.
Kini, sang kades rakus itu hanya bisa pasrah menunggu persidangan dari balik jeruji Rutan Garut. HR dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya berat: bisa bertahun-tahun menghuni hotel prodeo.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Garut yang berharap Dana Desa bisa membantu pembangunan kampung, bukan malah dihambur-hamburkan untuk judi atau memuaskan gaya hidup pejabat desa yang tak tahu malu.
Rakyat menanti agar vonis terhadap HR kelak bisa memberi efek jera bagi para kepala desa lain yang bermental bandit. (Restu)