Duit Sampah Mengalir, Sampah Tetap Menggunung: DLH KBB Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Jayantara-News.com, Pataruman, Bandung Barat
Ironi pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat. Sudah beberapa minggu terakhir, tumpukan sampah dibiarkan menggunung di Kampung Bumisari RT 3 RW 5 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, tanpa ada upaya pengangkutan dari UPT Kebersihan setempat di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, warga setempat setiap minggunya rutin membayar iuran sebesar Rp5.000 per rumah tangga untuk biaya pengelolaan sampah. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang layak, sampah malah terus menumpuk hingga menimbulkan bau busuk yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat dinilai lamban dan molor dalam mengambil tindakan. Kondisi ini membuat masyarakat geram, mengingat kewajiban mereka sudah dijalankan dengan patuh melalui pembayaran iuran, sementara hak mereka atas lingkungan bersih seolah diabaikan.
“Warga di sini selalu bayar iuran sampah, tapi sampahnya dibiarkan begitu saja. Ini sudah berminggu-minggu. Kami takut nanti jadi sumber penyakit,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini tidak hanya mencoreng wajah pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait pengelolaan sampah.
Untuk diketahui, persoalan sampah diatur antara lain dalam:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat serta kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang memerinci standar pelayanan minimal.
Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi administrasi hingga pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 32 UU No. 18/2008, menyebutkan pemerintah daerah yang lalai dapat dikenai sanksi administratif.
Masyarakat mendesak agar DLH Kabupaten Bandung Barat segera bergerak cepat. Jangan sampai ketidakbecusan dalam pengelolaan sampah ini berlarut-larut hingga memicu masalah kesehatan yang lebih serius, apalagi saat ini musim kemarau rawan penyakit.
Jika tidak segera ada tindakan, warga berencana akan melaporkan persoalan ini ke DPRD dan Ombudsman RI sebagai bentuk protes terhadap pelayanan publik yang dinilai buruk dan diskriminatif. (Rais)