Jerat Hukum Berlapis! Mantan Gubernur Sumsel Terseret Lagi Kasus Korupsi Pasar Cinde: Diduga Ada ‘Pasang Badan’ Rp17 Miliar
Jayantara-News.com, Palembang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel periode 2008–2018, Alex Noerdin (AN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang. Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari proyek skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB pada 2016–2018. Bersamaan dengan Alex, turut ditetapkan tiga tersangka lain yakni RY selaku Kepala Cabang PT MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT yang menjabat Direktur PT MB.
“AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi, dan hasilnya mengarah pada keterlibatan langsung dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Penetapan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 yang diperbarui menjadi PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025. Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga dijerat Pasal 13 terkait obstruction of justice.
Fakta mencengangkan terungkap dari penyidikan. Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang semula digembar-gemborkan demi mendukung Asian Games 2018, ternyata justru dijalankan penuh pelanggaran. Mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat, proses pengadaan diduga sarat rekayasa, sementara kontrak kerja sama dinilai menabrak aturan hukum.
“Akibat kontrak yang dibuat, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun lenyap. Kami juga menemukan adanya aliran dana dari pihak mitra ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” papar Vanny.
Lebih parah lagi, tim penyidik turut menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan skenario menghalangi penegakan hukum. “Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” tegas Vanny.
Saat ini, tersangka RY telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 2 Juli 2025. Sementara AN dan EH masih mendekam dalam penjara akibat kasus korupsi terdahulu, sedangkan AT belum memenuhi panggilan penyidik lantaran berada di luar negeri dan telah dicekal.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini. Hingga kini, 74 saksi telah diperiksa dan pintu untuk menetapkan tersangka tambahan masih terbuka lebar. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tandas Vanny.
Seperti diketahui, Alex Noerdin sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus korupsi pembelian gas bumi melalui PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (Permadhi)