Polres Pangandaran Ungkap Dua Kasus Sekaligus: Aksi Sadis dengan Golok hingga Aksi Licik Sang Residivis
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kepolisian Resor Pangandaran kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar selama 10 hari penuh, aparat berhasil membongkar dua kasus besar yang membuat masyarakat resah: satu kasus perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan (Curas) yang nyaris merenggut nyawa korban, dan satu lagi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis ulung.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto membeberkan fakta mencengangkan dari hasil penyelidikan timnya. Ia menuturkan bahwa pengungkapan kasus Curas bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 30 Mei 2025, yang menyebutkan adanya tindak kekerasan disertai pencurian sepeda motor di kawasan sepi Dusun Sirnagalih, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak.
“Kejadian berlangsung pada Kamis sore, 29 Mei. Tersangka berinisial N (33) dari Kabupaten Tasikmalaya, mengancam korban dengan sebilah golok di leher, hingga korban tak berdaya dan menyerahkan motornya. Aksi ini benar-benar brutal dan dilakukan di lokasi yang sengaja dipilih karena sepi,” ujar Mujianto.
Barang bukti yang diamankan diantaranya: Satu STNK dan BPKB Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah marun, Sebilah golok beserta sarungnya, dua unit sepeda motor hasil pengembangan dari TKP lain di Tasikmalaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Mujianto juga membeberkan kasus kedua, yaitu pencurian kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang terjadi di Dusun Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan diterima pada 13 Juni 2025.
“Pelaku diketahui berinisial A (42), seorang sopir yang ternyata pernah dipenjara di Jakarta selama 1 tahun 9 bulan. Modusnya klasik, tapi masih ampuh karena kelengahan korban. Motor ditinggal dengan kunci masih menggantung. Tersangka langsung mendorong motor, menjauhi lokasi sejauh 100 meter, baru dinyalakan dan dibawa pulang. Kemudian motor ditutupi plastik terpal dan disembunyikan,” jelas Mujianto.
Adapun barang bukti yang disita yaitu: Satu STNK Honda Revo 2012 warna hitam dan terpal penutup kendaraan curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam penutup konferensi Pers yang digelar diruangan Humas Polres Pangandaran, Kapolres AKBP Mujianto menyampaikan pesan kepada masyarakat:
“Kejahatan bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan. Jangan sekali-kali memberikan kesempatan, karena kejahatan itu bisa ada karena kesempatan dan niat, begitupun sebaliknya,” Pungkas Mujianto. (Nana JN)