Bupati Lucky Hakim “Sikat” Kades Anjatan Utara, Diduga Tilep Dana Desa dan PAD
Jayantara-News.com, Indramayu
Gelombang bersih-bersih birokrasi kembali digalakkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Kali ini, Lucky tanpa ragu meneken surat pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, lantaran terendus dugaan penyelewengan dana desa serta indikasi korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Lucky menegaskan, sanksi ini bisa berlangsung tiga bulan bahkan diperpanjang atau permanen, tergantung hasil pemeriksaan mendalam.
> “Pemberhentian ini bisa setahun, bisa juga selamanya, tapi yang saya tandatangani untuk 3 bulan diberhentikan,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya soal dana desa, Lucky juga mengungkap adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan PAD desa. Ia pun mengingatkan keras agar para kades jangan coba-coba bermain api dengan uang rakyat.
> “Ini untuk pembelajaran kita semua, para pejabat, khususnya kepala desa,” tegas Lucky.
Bupati Lucky sebelumnya telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk mengaudit ketat seluruh penggunaan anggaran di desa-desa. Langkah ini bukan pertama kali diambil, sebelumnya, Lucky juga memberhentikan sementara Kades Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder karena masalah serupa.
Langkah tegas Lucky Hakim ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi para kepala desa nakal yang masih nekat menyalahgunakan anggaran. Publik Indramayu menanti: akankah proses hukum benar-benar berjalan hingga tuntas atau sekadar berhenti di meja sanksi administrasi? (Jani)