Biadab! Dua Perwira Polisi di NTB Tega Habisi Anak Buahnya: Skenario Tenggelam Gagal Total!
Jayantara-News.com, NTB
Fakta mencengangkan akhirnya terbongkar di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB. Dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap mereka berbohong dan diduga kuat menganiaya Nurhadi hingga tewas, lalu menutupinya dengan skenario korban tenggelam di kolam vila mewah kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Awalnya, kedua perwira ini mengklaim Nurhadi meninggal karena tenggelam saat liburan pada 16 April 2025. Namun penyelidikan Polda NTB membongkar kebohongan mereka. Hasil autopsi dan ekshumasi pada 1 Mei 2025 menemukan luka-luka di sekujur tubuh korban, yang menguatkan dugaan terjadi penganiayaan kejam.
“Semua dinyatakan berbohong secara umum,” tegas Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, setelah keduanya diperiksa menggunakan poligraf.
Kronologi bermula ketika Nurhadi diajak dua atasannya berpesta di vila bersama dua wanita berinisial P dan M. Diduga, Nurhadi sempat merayu salah satu wanita tersebut, memicu kemarahan atasannya. Nurhadi kemudian diberi obat penenang sebelum diduga dianiaya dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA. Pada malam itu juga, jenazahnya ditemukan di kolam vila.
Tak berhenti di situ, penyidikan juga menyeret seorang wanita berinisial M sebagai tersangka ketiga. Hingga kini, total sudah 18 saksi diperiksa, dan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini kami tangani sangat hati-hati karena melibatkan mantan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba,” ungkap Syarif.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Kekerasan yang dilakukan siapa pun, apalagi oleh aparat penegak hukum terhadap anak buahnya sendiri, harus dibayar dengan proses hukum yang setimpal. (Goes)