Biadab! Duit Difabel Dikorup, Aktivis Jabar Desak Dua Bandit NPCI Dihukum Berat!
Jayantara-News.com, Bandung
Aroma busuk korupsi kembali tercium tajam di Jawa Barat. Kali ini, kasus dugaan penjarahan dana untuk penyandang disabilitas yang dikelola NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) Jabar menyeruak ke permukaan, memicu kemarahan publik.
Pada Kamis (10/7/2025), Aliansi Aktivis Anak Bangsa bersama elemen masyarakat Jawa Barat menggelar pernyataan sikap keras di Bandung. Mereka menuntut tegaknya keadilan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pencucian uang yang menyeret dua terdakwa: Kevin Fabiano dan Supriatna Gumilar.
Dalam rilis resmi, Aliansi membeberkan sederet praktik kotor yang dilakukan kedua terdakwa:
Kevin Fabiano: Pengadaan Fiktif & Rekayasa Panitia
Bersekongkol dengan Supriatna Gumilar dalam pengadaan sepatu yang tidak sesuai prosedur, meminjam bendera CV hanya demi mengesahkan transaksi fiktif.
Mencairkan uang lebih dari Rp1 miliar di bank di luar jam kerja, yang kemudian tidak digunakan untuk kegiatan NPCI melainkan diserahkan ke Supriatna.
Membentuk panitia pelaksana fiktif, memalsukan nama wasit dan petugas lapangan dengan KTP yang asal comot, sementara honor mereka justru disembunyikan di rekening pembantu rumah tangga Kevin.
Terbongkar melalui bukti video, istri Kevin bahkan tampak menyetorkan uang tunai Rp130 juta bertulis “ATLETIK”.
Aliansi mendesak jaksa menjerat Kevin dengan pasal pencucian uang (money laundering), agar seluruh aliran dana haram terbongkar hingga ke akar.
Supriatna Gumilar: Ketua NPCI Jabar yang Jadi Bandit Dana Disabilitas
Alih-alih melindungi atlet disabilitas, Supriatna diduga memotong dana cabang olahraga untuk memperkaya diri.
Memerintahkan bendahara NPCI mencairkan uang miliaran rupiah hanya untuk kemudian “dipinjam” tanpa pertanggungjawaban.
“Ini menunjukkan pola sistemik, di mana uang yang seharusnya menjadi hak penyandang disabilitas justru dijadikan bancakan,” tegas koordinator aksi, Adhie Wahyudi.
Tuntutan Aliansi: Vonis Maksimal & Bongkar Jaringan
Aliansi Aktivis Anak Bangsa menuntut:
1. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A menjatuhkan vonis maksimal sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun,
Denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
2. Vonis maksimal 20 tahun penjara untuk Kevin Fabiano atas pengadaan fiktif, pencucian uang, serta manipulasi panitia; dan untuk Supriatna Gumilar atas pemotongan dana disabilitas.
3. Negara tidak lagi memberi ruang bagi pengkhianat bangsa yang menjarah hak kaum disabilitas.
4. Pengusutan tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk oknum-oknum lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini adalah pengkhianatan telak kepada anak bangsa penyandang disabilitas. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tutup Adhie Wahyudi dengan nada menggema. (Restu)