Kriminalisasi Wartawan Lewat Skema Busuk OTT: Pengusaha & Oknum Polisi Langgar Hak Imunitas Pers!
Oleh: Ujang Kosasih, SH
Penasihat Hukum (PH) PPWI Nasional
Jayantara-News.com, Jakarta
“Kriminalisasi Wartawan Lewat Skema Busuk OTT: Pengusaha & Oknum Polisi Langgar Hak Imunitas Pers!”
Akhir-akhir ini, dunia pers Indonesia kembali tercoreng oleh praktik-praktik kotor yang menimpa sejumlah wartawan di daerah. Alih-alih dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, para jurnalis justru dijebak, ditangkap, dan dipermalukan dengan modus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang sarat rekayasa.
Kasus yang menimpa Wartawan R di Indragiri serta tiga orang wartawan di Blora menjadi contoh nyata bagaimana pengusaha nakal dan oknum aparat penegak hukum bersekongkol membungkam fungsi kontrol sosial pers. Berawal dari pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan “tidak seimbang”, pengusaha yang merasa dirugikan tidak menempuh hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sebaliknya, mereka merancang skema licik: menghubungi wartawan, mengajak bertemu dengan dalih klarifikasi, lalu menawarkan sejumlah uang agar berita diturunkan (take down).
Tanpa sepengetahuan wartawan, pada saat transaksi itu berlangsung, pengusaha langsung menghubungi polisi yang sudah siap menggelar OTT. Seketika wartawan ditangkap dan dijadikan tersangka. Modus ini jelas melecehkan marwah pers dan melabrak hukum yang melindungi kebebasan wartawan.
Wartawan Dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang
Perlu ditegaskan, profesi wartawan bukan penjahat. Wartawan bekerja atas dasar konstitusi dan dilindungi oleh payung hukum yang kuat, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.”
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Putusan MK No. 41/PUU-XI/2023
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak imunitas relatif saat menjalankan fungsi kontrol sosial, sehingga tidak dapat begitu saja dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 50 KUHAP
“Barang siapa melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dapat dipidana.”
Wartawan menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.
Penangkapan Wartawan Tanpa Prosedur Adalah Pelanggaran Konstitusional
Bila terjadi penangkapan terhadap wartawan hanya karena pemberitaan, apalagi tanpa prosedur yang sah, tanpa mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan pers.
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau ajudikasi di Dewan Pers. Penanganan pidana secara langsung, tanpa uji unsur jurnalistik, adalah bentuk kriminalisasi yang merusak demokrasi. (Red)