DPRD Depok Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Bola Kini di Tangan Pemkot
Jayantara-News.com, Depok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Panitia Khusus (Pansus) II akhirnya merampungkan seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Sidang Paripurna pengesahan Raperda tersebut digelar di Jalan Boulevard, Grand Depok City, pada Selasa (15/7/2025).
Ketua Pansus II DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, H. Hamzah, S.E., M.M., dalam laporan akhirnya menyampaikan bahwa tugas DPRD telah selesai, dan kini beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Depok untuk menindaklanjuti melalui implementasi di lapangan.
> “Kami menunggu langkah nyata dari Pemkot untuk menerjemahkan aturan ini menjadi tindakan konkret. Tugas DPRD sudah rampung, selanjutnya ada di eksekutif,” ujar Hamzah, yang juga Ketua Komisi B.
Hamzah menegaskan, Perda ini lahir sebagai jawaban atas persoalan lingkungan yang semakin mendesak, terutama dengan meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan kawasan permukiman. Tanpa regulasi yang kuat, sulit bagi Kota Depok mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
> “Depok sedang menghadapi tekanan besar dalam pengelolaan sampah. Tanpa regulasi komprehensif, kita akan kesulitan mewujudkan kota yang bebas sampah,” paparnya.
Raperda yang mulai dibahas sejak April 2025 ini mengatur berbagai aspek teknis dan strategis, mulai dari pembagian tugas dan kewenangan, penerapan prinsip reduce-reuse-recycle (3R), pemanfaatan teknologi modern, pemberian insentif dan sanksi, hingga sistem pengawasan oleh masyarakat.
Menurut Hamzah, substansi aturan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis semata, tetapi juga mendorong perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah. Sektor pendidikan, pembinaan komunitas bank sampah, serta penguatan kampanye lingkungan hingga tingkat RW, menjadi bagian penting strategi partisipatif dalam perda ini.
> “Kita ingin membangun budaya baru, di mana masyarakat aktif menjaga lingkungan, bukan hanya mengandalkan pemerintah,” tuturnya.
Dalam proses penyusunan, Pansus II melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum. Salah satu poin penting yang berhasil dimasukkan adalah insentif bagi warga aktif mengelola sampah, misalnya melalui penghapusan retribusi atau keringanan PBB. Selain itu, penghargaan kepada pelaku pengelolaan sampah juga akan dimasukkan sebagai program wajib dalam penggunaan dana RW sebesar Rp300 juta.
Lebih lanjut, Hamzah mengatakan bahwa perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemkot Depok dalam mengakses dana pusat, khususnya untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah dan pembangunan infrastruktur. Raperda ini juga mengatur pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan di tingkat RT dengan pemberian insentif khusus sebagai bagian dari sistem kontrol yang diperkuat.
> “Dengan regulasi ini, kita ingin menekan persoalan klasik seperti got tersumbat, selokan penuh sampah, hingga banjir akibat pengelolaan yang buruk,” tambahnya.
Meski seluruh anggota pansus telah menyetujui substansi perda, Hamzah menekankan bahwa keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada komitmen pihak eksekutif. Ia berharap perda ini tidak berhenti hanya menjadi dokumen formal.
> “Harus ada instruksi teknis, dukungan anggaran, serta pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Jangan sampai perda ini hanya menjadi formalitas belaka,” pungkasnya. (Yuni)