Duit Rakyat Rp237 Miliar Lenyap! Eks Pj Bupati Cilacap dan Dirut BUMD Masuk Daftar Tersangka
Jayantara-News.com, Semarang
Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap akhirnya terendus tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sebesar Rp13 miliar sebagai bagian dari pengusutan kasus mega korupsi pengadaan tanah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari pengembangan perkara atas tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).
“Uang yang kami sita itu adalah uang muka pembelian pabrik beras di Klaten, senilai Rp13 miliar, dari total harga Rp50 miliar,” jelas Lukas kepada awak media di Semarang, Rabu (16/7/2025).
Uang muka tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi dalam transaksi pengadaan tanah antara PT RSA dan PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap.
Kejanggalan mencuat ketika PT CSA membeli 700 hektare lahan milik PT RSA, dan telah membayar lunas pada rentang waktu 2023–2024. Namun, lahan tersebut ternyata tak bisa dikuasai, karena masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
Tak pelak, aroma penipuan dan penggelembungan anggaran kian menyengat.
Kejaksaan pun telah menetapkan tiga tersangka:
ANH, mantan Direktur PT RSA
AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap
IZ, Komisaris PT CSA
Selain korupsi, penyidik juga tengah menyelidiki indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Rakyat kembali harus menggigit jari, sementara para elite diduga berpesta di atas penderitaan dan uang negara. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Cilacap yang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan BUMD. Kejaksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada tiga nama itu. Masyarakat menanti, apakah aktor besar di balik layar akan ikut terseret, atau kembali lolos seperti biasanya? (Permadhi)