PJU Jadi Bancakan! Oknum PNS dan Guru PPPK Terlibat Skandal Korupsi Miliaran di Kerinci
Jayantara-News.com, Jambi
Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, makin membusuk! Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial AA dan RDF. Ironisnya, AA adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara RDF merupakan guru dengan status PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Keduanya diduga kuat meminjam bendera (perusahaan) dari lima tersangka sebelumnya untuk menggarap proyek PJU yang bernilai miliaran rupiah.
“Ini merupakan hasil pengembangan dan pendalaman tim. Hasilnya, ada dua tersangka baru yakni inisial AA dan RDF yang mengerjakan pemasangan PJU dengan meminjam perusahaan dari lima tersangka terdahulu,” kata Sukma, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta (HC), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat merekayasa proses pengadaan dengan melakukan penunjukan langsung (PL) yang ilegal dan memecah proyek menjadi 41 paket kecil alias “split order”, guna menghindari mekanisme lelang terbuka sebagaimana mestinya.
Dalam pusaran korupsi ini, HC tidak sendiri. Enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
NE, PPTK dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci
F, Direktur PT. WTM
G, Direktur CV. BS
J, Direktur CV. AK
AN, Direktur CV. TAP
SM, Direktur CV. GAJ
Total anggaran proyek PJU ini tercatat sebesar Rp 5.588.890.365, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2.721.591.509,61.
Kasus ini terbongkar berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh dengan memeriksa 45 orang saksi. Akhirnya, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 225 dokumen, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. (Goes)