Makan Enak, Masuk Bui: Buronan Korupsi Rp2,2 M Dibekuk Saat Santap Nasi Kapau
Jayantara-News.com, Bandarlampung
KM alias AS, buronan kasus korupsi pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur senilai Rp2,266 miliar, akhirnya diringkus Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur. Ia ditangkap saat tengah asyik menyantap makan malam di RM Nasi Kapau Minang Indah, Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen terencana setelah KM sempat buron hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024.
“Tersangka melarikan diri selama proses penyidikan, namun akhirnya berhasil kami bekuk. Saat ini, KM telah ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” ujar Ricky.
Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri kembali, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
Ricky menegaskan, keberhasilan penangkapan KM adalah bukti bahwa pelaku korupsi tidak akan bisa bersembunyi selamanya. “Negara hadir untuk menegakkan keadilan. Ini adalah pesan tegas: ke mana pun pelaku lari, keadilan akan mengejarnya.”
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan pemberantasan korupsi dengan transparansi dan integritas tinggi. “Tidak ada tempat bagi koruptor. Kami akan terus mengawal proses hukum dengan profesional,” tandasnya. (Restu)