Suap Proyek Rp231,8 Miliar di Sumut, Kepala Kejari Mandailing Natal Diperiksa KPK!
Jayantara-News.com, Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Pada Kamis, 18 Juli 2025, sebanyak 10 saksi dipanggil untuk diperiksa, termasuk Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, serta Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/7).
Selain dua pejabat Kejari Mandailing Natal, delapan saksi lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring.
Budi belum merinci kehadiran para saksi di lokasi pemeriksaan. Namun ia menegaskan bahwa keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami aliran suap yang mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni lalu.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menggelar OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut),
2. Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut),
3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut),
4. M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG),
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Nama Topan Ginting menjadi sorotan publik, mengingat ia baru dilantik pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sebelumnya, Topan menjabat sebagai Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, serta sempat menjadi Plt Sekda saat Bobby menjabat Wali Kota Medan.
KPK menyebut ada enam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar yang diduga menjadi lahan praktik suap, yakni:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) – Rp56,5 miliar
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2024) – Rp17,5 miliar
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran (2025)
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2025)
5. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan – Rp96 miliar
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot – Rp61,8 miliar. (Edi JN)