Bangli di Atas Pipa Gas Dibongkar! Satpol PP Bongkar 100 Lapak Ilegal, Pedagang Ngaku Tertipu Izin Bodong
Jayantara-News.com, Depok
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP bersama aparat gabungan akhirnya membongkar puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas pipa gas sepanjang Jalan Juanda, Senin (21/7/2025). Tindakan tegas ini dilakukan menyusul pelanggaran berat atas Perda yang telah lama diabaikan.
Proses pembongkaran sempat diwarnai perlawanan dari para pedagang yang merasa menjadi korban penipuan oleh seseorang berinisial “H”, yang mengaku sebagai pengelola dengan membawa-bawa izin palsu.
Haji Moren, Ketua Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok yang hadir sebagai pendamping para pedagang, menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan untuk melawan, melainkan mendesak adanya kebijakan kemanusiaan.
> “Para pedagang ini bukan kriminal. Mereka tertipu oleh si ‘H’ yang mengaku punya izin padahal bodong. Dengan keyakinan yang dibangun atas kebohongan, para pedagang terlanjur membangun dan berjualan,” jelas Moren.
Menurut Moren, para pedagang bahkan sempat bersilaturahmi dan meminta saran sebelum pembongkaran dilakukan.
> “Kami dari Ammal hanya minta waktu relokasi. Jangan langsung digusur. Pemerintah harus hadir menentukan lokasi baru yang layak,” lanjutnya.
Deni, salah satu pedagang kambing yang kiosnya ikut dibongkar, mengaku telah mengeluarkan dana hingga Rp 320 juta, yang jika dikalikan 14 lapak, total kerugian mencapai miliaran rupiah. Semua dana itu diklaim untuk ‘pengurusan izin’ kepada si “H”.
Sementara itu, Fredy, perwakilan dari Satpol PP Kota Depok menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar aturan hukum yang jelas dan telah melalui proses panjang.
> “Hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap 100 bangunan liar. Sudah ada surat peringatan dan waktu untuk bongkar sendiri. Tapi tidak diindahkan, maka kami tindak,” tegas Fredy.
Pembongkaran ini merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat:
Pasal 28: Melarang aktivitas jualan di atas saluran air, jalur hijau, dan fasilitas umum tanpa izin resmi.
Pasal 30 ayat 4 & 6: Melarang pendirian bangunan di atas tanah negara, ruang milik jalan, hingga jalur pipa gas, kecuali ada izin sah dari pejabat berwenang.
Dengan terkuaknya dugaan penipuan berkedok perizinan dan kerugian pedagang kecil yang dijadikan tameng bisnis ilegal, publik berharap aparat hukum tak hanya berhenti di pembongkaran, tapi juga menyeret pelaku “pengelola bodong” ke meja hijau.
“Jangan sampai korban ditindas dua kali: digusur tanpa solusi, dan pelaku dibiarkan kabur!” (Yun)