Reklame Bodong Merajalela di Depok, Aparat Diduga Main Mata dan Tutup Mata!
Jayantara-News.com, Depok
Maraknya reklame dan billboard ilegal di Kota Depok kian memprihatinkan. Seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru disinyalir mengalir ke kantong pribadi. Ironisnya, aparat terkait terkesan tutup mata, atau malah ikut bermain?
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Peldan Indonesia (GEMPI) Kota Depok. Mereka menyebut telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Depok terkait dugaan banyaknya reklame dan billboard tanpa izin yang tetap berdiri kokoh di sejumlah titik strategis kota.
“Kami sudah kirim surat Nomor 022/KL/GPI/1/2025 kepada Dinas Perizinan Kota Depok terkait sejumlah reklame yang diduga tidak berizin. Tembusan juga kami sampaikan ke Satpol PP,” ungkap perwakilan GEMPI saat diwawancarai di kawasan Simpangan Depok, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Senin (21/7/2025).
Salah satu titik yang disoroti adalah reklame di Jalan Raya Bogor, tepat di pintu masuk Jatijajar, Simpangan Depok. Reklame tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ironisnya tidak tercatat dalam retribusi daerah.
“Reklame itu jelas tidak masuk dalam retribusi PAD. Kalau dibiarkan, apakah ini yang dimaksud dengan perubahan di Kota Depok? Perubahan jadi ladang bancakan?” cetusnya dengan nada kecewa.
Reklame ilegal ini jelas-jelas melanggar Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 2 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Masyarakat pun mempertanyakan keberanian dan integritas Pemkot Depok dalam menindak pelanggaran terang-terangan ini. Apakah pejabat terkait sudah kebal hukum, atau memang sedang “bermain mata” demi keuntungan sendiri? (Yun)