PT RSUP Masih Ngotot, Kejati Riau Tutup Polemik: “Itu Kawasan Hutan, Titik!”
> “Sudah diklarifikasi. Itu kawasan hutan!” ucap Zikrullah, SH., MH, menegaskan status hukum lahan yang disengketakan.
Jayantara-News.com, Indragiri Hilir
Fakta mencengangkan kembali terungkap! Sebanyak 237,17 hektar lahan yang selama ini dikuasai PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dipastikan masuk dalam kawasan hutan milik negara. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, SH., MH, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (21/7/2025).
> “Sudah diklarifikasi, penguasaan lahan itu memang masuk kawasan hutan,” tegas Zikrullah.
Pernyataan ini sekaligus mementahkan klaim sepihak PT RSUP, anak usaha dari PT Sambu Group, yang sebelumnya meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklarifikasi ulang titik koordinat lahan yang dinilai keliru. Perusahaan bahkan sempat membangun narasi publik seolah-olah terjadi kesalahan administratif dalam penetapan kawasan.
Padahal, Satgas PKH telah resmi memasang plang peringatan yang bertuliskan:
> “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dilarang memperjual-belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”
Namun ironis, plang baru terpasang, aktivitas ilegal masih terus berjalan! Kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa di lahan tersebut tetap berlangsung seolah aturan hanyalah hiasan. Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap penegakan hukum dan kepatuhan korporasi pada regulasi negara.
Padahal, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, jelas dinyatakan:
Setiap orang yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, akan dikenai denda administratif,
Dilakukan penguasaan kembali oleh negara, dan dilanjutkan dengan pemulihan aset kawasan hutan.
Artinya, keberlanjutan aktivitas PT RSUP di atas lahan tersebut, bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk perlawanan terbuka terhadap kebijakan negara!
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait langkah konkret yang akan diambil dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikebiri oleh kekuatan modal? (Tim/Redaksi)