Plang di Lahan PT RSUP Menyulut Bara Nasional: Wilson Lalengke Desak Kejati Riau dan Satgas PKH Buka Data!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyita perhatian publik secara nasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menegaskan agar kedua belah pihak tidak saling melempar tanggung jawab tanpa menyertakan data otentik kepada masyarakat.
> “Kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara korporasi dan kejaksaan, yang masing-masing mengklaim kebenaran. Satu pihak menyatakan lahan itu sah milik mereka, sementara yang lain mengklaim bahwa kawasan tersebut termasuk dalam peta Penertiban Kawasan Hutan. Namun publik hanya disuguhi opini, bukan bukti,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Lalengke, permasalahan utama bukan sekadar soal pemasangan plang, tetapi minimnya transparansi prosedural dari kedua belah pihak. Ia menilai, jika kejaksaan mengaku mengikuti arahan Kejati dan peta dari pusat, namun perusahaan tetap beroperasi di bawah plang PKH tanpa hambatan hukum, maka jelas terjadi kekacauan dalam koordinasi serta pelaksanaan kebijakan negara.
> “Kalau memang lahan itu ilegal, mengapa aktivitas perusahaan masih berlangsung tanpa kendala? Sebaliknya, jika perusahaan merasa memiliki dokumen legal yang sah, mengapa tidak segera menempuh jalur hukum? Ini bukan sekadar adu klaim, ini soal ketertiban hukum di negara kita,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagai pengamat dinamika kebijakan publik, Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejaksaan sebagai aparat negara tidak boleh hanya menjalankan instruksi tanpa verifikasi teknis yang menyeluruh di lapangan.
> “Saya sangat prihatin jika ada aparat yang bekerja hanya berdasarkan perintah, tanpa klarifikasi teknis langsung di lapangan. Negara ini bukan rezim komando, tetapi negara hukum. Pemasangan plang pada aset produktif tanpa verifikasi mendalam merupakan kelalaian serius,” tegasnya.
Lalengke juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka data secara transparan kepada publik, mulai dari peta dasar, Surat Keputusan (SK) penugasan, hingga batas koordinat kawasan hutan yang dimaksud. Ia juga mendesak PT RSUP agar membuktikan legalitas lahan secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
> “Ini saatnya semua pihak buka-bukaan. Jangan jadikan konflik ini sebagai ajang saling gertak. Rakyat ingin tahu siapa yang benar, bukan siapa yang paling lantang bersuara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PT RSUP yang merupakan bagian dari unit bisnis PT Sambu Group sebelumnya meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan, yang dinilai terdapat kekeliruan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan seluas 237,17 hektare milik PT RSUP yang telah dipasangi plang oleh Satgas PKH memang termasuk dalam kawasan hutan.
> “Sudah diklarifikasi, penguasaan lahannya memang masuk kawasan hutan,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Riau tersebut.
Adapun PPWI Kabupaten Indragiri Hilir bersama PPWI Pusat menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi apakah tindakan ini murni dalam rangka penegakan hukum atau justru bagian dari konflik kepentingan yang terselubung. (Tim/Red)