FORWAPI Bantah Isu “Main Mata”, Oknum APH Penjual Pupuk Cair Akan Dilaporkan ke Kejagung
Jayantara-News.com, Tasikmalaya
Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat membantah keras tudingan miring soal adanya dugaan “main mata” dengan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga terlibat dalam praktik penjualan pupuk cair di sejumlah desa.
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa pihaknya justru tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum APH, khususnya dari unsur kejaksaan, yang disebut-sebut aktif menawarkan pupuk cair ke pemerintah desa.
“Kami sudah menerima banyak informasi dari para kepala desa terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Ada oknum yang mengaku dari kejaksaan datang ke desa-desa, menawarkan pupuk cair. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Halim kepada wartawan, Rabu (23/07/2025).
Terkait rumor bahwa FORWAPI telah mencapai kesepakatan atau terlibat kompromi dengan oknum yang diduga bermain dalam kasus ini, Halim pun angkat suara.
“Kami tegaskan, itu bohong besar. Tidak ada kompromi! Tidak ada kesepakatan! Kami tidak pernah bermain mata dengan siapa pun!” tegasnya.
Menurut Halim, FORWAPI tetap konsisten pada misi awal: mengawal kebenaran dan menyuarakan kepentingan publik. Ia memastikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan, bila diperlukan, hingga ke Mabes Polri.
Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa FORWAPI akan segera menggelar konferensi pers bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus menyerahkan bukti-bukti tambahan yang telah dihimpun dari lapangan.
“Kami ingin kasus ini terang benderang. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat desa tidak boleh jadi korban praktik culas yang mengatasnamakan institusi penegak hukum,” tandas Halim.
FORWAPI, sambung Halim, tetap berada di garda depan dalam upaya menjaga marwah pers, menegakkan transparansi, serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (BS)