KPK Bongkar Aliran Dana Haram ke Oknum Jaksa dan Polisi di Sumut: Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Jadi Ajang Bancakan
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak benang kusut kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara. Fakta terbaru: penyelidikan mengarah pada dugaan aliran dana haram kepada aparat penegak hukum, termasuk oknum jaksa dan polisi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seorang anggota kepolisian di Sumut telah diperiksa. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon, mangkir dari pemanggilan dan dijadwalkan ulang.
> “Aliran dana sedang ditelusuri. Sudah banyak pihak terkait yang kami periksa,” tegas Budi, Selasa (22/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penggeledahan terhadap rumah dan kantor tersangka Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, mengungkap catatan aliran dana mencurigakan. KPK juga menemukan dokumen penting dalam penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi dan kabupaten/kota.
Meski dua pejabat Kejari Madina belum hadir, Budi memastikan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Kejagung mendukung penuh proses ini. Surat resmi sudah dilayangkan,” ujarnya.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK:
Topan Obaja Putra Ginting (KadispupR Sumut nonaktif)
Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK Dinas PUPR)
Heliyanto (PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I)
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Dua proyek jalan yang dikorupsi mencakup:
Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar
Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar
Modus operandi: pengaturan pemenang tender dengan kompensasi fee mencapai Rp8 miliar. Saat menggeledah rumah Topan Obaja di Medan, KPK menemukan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Dana Suap Diduga Mengalir ke Pejabat Penegak Hukum
KPK menduga kuat bahwa sebagian dana proyek dikucurkan ke oknum aparat demi “memperlancar” urusan proyek. Salah satu tersangka swasta diduga menarik Rp2 miliar untuk dibagi ke pihak-pihak tertentu.
Penyelidikan masih berlangsung. KPK berjanji menindak siapa pun yang terbukti menerima aliran dana korupsi, tanpa pandang bulu. (Goes)