Kuningan Disinyalir Jadi Sarang Edar Tramadol Terbesar: Aparat Diduga Terlibat, Generasi Bangsa Terancam Rusak!
Jayantara-News.com, Kab. Kuningan
Setelah maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten dan Kota Cirebon, kini giliran Kabupaten Kuningan yang menjadi sorotan. Wilayah ini diduga telah menjadi pusat peredaran obat berbahaya seperti Tramadol, Eximer, Jenit, dan sejenisnya. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Ke mana Polres Kuningan? Apakah sengaja tutup mata atau memang ada pembiaran sistematis?
Berdasarkan hasil investigasi tim Jayantara-News.com, sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Kuningan disinyalir kuat menjadi pusat transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang. Di antaranya:
Jalan Baru, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus
Jl. R.E. Martadinata (dekat Warung Kramat Mulya), Desa Kramat Mulya
Jalaksana – lokasi yang dikenal dengan sebutan “Tomer” milik Boss Udin dan Doni
Tempat-tempat tersebut beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, secara terbuka dan tanpa rasa takut. Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi antara pengedar dengan oknum aparat penegak hukum, mulai dari pemberian jatah mingguan hingga bulanan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa dipastikan masa depan generasi muda di Kabupaten Kuningan akan hancur!
Kami mendesak kepada Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Kapolda Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat, untuk segera bertindak tegas! Tangkap para pelaku, terutama bos-bos besar di balik peredaran obat haram ini. Jangan biarkan Kuningan menjadi ladang subur perusak bangsa!
Apabila tidak ada penindakan serius, maka rakyat berhak bertanya: Masihkah aparat berdiri di pihak rakyat dan hukum, atau sudah menjadi bagian dari jaringan kegelapan? (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih