Jual Aset Desa, Rampok Dana Rakyat: Siasat Busuk Kades Cikujang Sukabumi Dibongkar Jaksa!
Jayantara-News.com, Sukabumi
Wajah buruk kepemimpinan desa kembali mencuat. Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukannya menyejahterakan warga, sang kades justru terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PADes).
Perempuan yang menjabat sejak 2019 ini dibidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas sejumlah pelanggaran berat. Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Yuliana, mengungkap bahwa Heni diduga kuat menyelewengkan berbagai sumber anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah praktik manipulatif penjualan Posyandu milik desa.
> “Dana desa, sewa sawah yang seharusnya masuk PAD, dan ada banyak item lainnya termasuk potensi pencucian uang,” tegas Agus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai setengah miliar rupiah. Lebih dari itu, Heni diduga menjual bangunan Posyandu yang dibangun dari dana desa sebesar Rp45 juta dengan dalih “bangunan tak terpakai” dan mengklaim bahwa tanahnya merupakan milik pribadi yang diwakafkan. Untuk mengelabui hukum, ia menyebut telah mengganti dengan sebidang tanah lain di wilayah yang sama. Namun, hingga kini, tak ada bukti konkret atas penggantian itu.
Ironisnya, bangunan Posyandu kini telah berubah fungsi menjadi rumah tinggal salah satu warga.
Skandal ini mencuat sejak Mei 2025. Heni diamankan pihak kepolisian, dan pada Senin (28/7/2025) resmi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Wanita di Bandung. Ancaman pidana yang membayangi tidak main-main—minimal 4 tahun penjara, sesuai ketentuan penyalahgunaan dana negara.
Ketua BPD Cikujang, Ece Mulyana, mengungkap bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka langsung dari penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota pada 7 Mei 2025 lalu. Tindak lanjut cepat dilakukan dengan menggelar rapat pleno untuk menjaring calon pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
> “Berita acara dan administrasi lengkap sudah kami siapkan, tinggal menunggu disposisi Bupati melalui DPMD,” terang Ece.
Namun hingga saat ini, pemberhentian tidak hormat terhadap Heni Mulyani masih belum ditetapkan secara resmi. Padahal, publik menanti langkah tegas dari Bupati Sukabumi guna menyelamatkan wibawa pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan warga. (Sep)