“Sunat” Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Dibui!
Duit Pembinaan Atlet Raib, Laporan Fiktif Terkuak
Jayantara-News.com, Lampung Tengah
Praktik korupsi kembali mencoreng dunia olahraga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah secara resmi menetapkan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Dua pejabat KONI, berinisial DW (Ketua) dan ES (Bendahara), diduga kuat menyalahgunakan anggaran hibah senilai Rp 5,8 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, negara dirugikan hingga Rp 1,1 miliar.
“DW dan ES kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Selasa (29/7/2025).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Suwandi, modus keduanya melibatkan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah secara sistematis. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia olahraga justru dikorupsi melalui laporan fiktif.
“Kami menduga kuat laporan penggunaan anggaran dibuat tidak sesuai realisasi di lapangan. Para tersangka mengklaim dana digunakan sebagaimana mestinya, tapi itu akan kami uji di pengadilan,” tegas Suwandi.
Ia juga membuka peluang penambahan tersangka baru. “Kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini sangat terbuka. Penyidikan terus kami kembangkan berdasarkan temuan lanjutan.”
Kasus ini menjadi preseden buruk, sekaligus peringatan keras terhadap pengelolaan anggaran publik di sektor olahraga. Dana yang seharusnya menjadi energi bagi para atlet justru ditilap oleh pejabat yang mestinya menjadi pembina. (Goes)